Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

dr. Zam Zanariah,Sp.S.,M.Kes Dukung Penuh Prapid Agus Nompitu

Rabu, 13 Maret 2024 | Rabu, Maret 13, 2024 WIB Last Updated 2024-03-13T13:58:00Z
MP Bandar Lampung –  dr. Zam Zanariah,Sp.S.,M.Kes Ketua Koordinator Presidium Periodik II Forhati Lampung, Mendukung Penuh dalam Penegakkan hukum mendepankan Dugaan Tidak  bersalah dan menetapkan keadilan yang Sebenar Benarnya.

Negara Indonesia ini milik rakyat Indonesia bukan pribadi pribadi, demikian pula soal hukum semua rakyat setara didalam hukum dan hukum berlaku semua org tanpa tebang pilih. Sehingga negara hadir dalam permasalahan rakyat termasuk Hukum Dalam kasus salah satu tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Dana Hibah oleh KONI dan Cabang Olahraga Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020, Dr. Agus Nompitu, S.E. M.T.P. Ini terkait sikap Agus Nompitu yang mengajukan gugatan Prapradilan (Prapid) terhadap Kejati Lampung. Prapid didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu 6/3/2024. 

Prapid dengan nomor register 2/Pid.Pra/2024/PN.Tjk ini diajukan terkait sah atau tidak penetapan tersangka ke Kejaksaan Tinggi Lampung.

“Penetapan sebagai Agus Nompitu sebagai terangka di kasus Korupsi KONI Lampung oleh Kejati Tinggi Lampung kurang tepat, dan Forhati Lampung kawal sampai tuntas untuk melihat terang Menerang apakah kasus ini benar dan Murni, Hukum itu jangan tumpul  ke atas, tajam ke bawah." Kata dr. Zam Zanariah, Sp.S.M.Kez yang juga berprofesi sebagai dokter Spesialis Saraf di Lampung ini, Rabu, (13/3/2024).

Sementara dr. Zam Zanariah, DR. Efa Rodiah,M.H. Presidium Periodik I dan Dra. Erlina Fauzi, M.Pd. Presidium Periodik III, Tau Posisi nama Agus Nompitu sendiri bukan menjabat sebagai Ketum-Sekum atau bendaraa KONI Lampung saat peristiwa adanya korupsi ini terjadi.

“Jadi saya dan Forhati Lampung mendukung prapid ini. Biar kasusnya jadi terang. Termasuk juga untuk mengungkap siapa dan dari mana sumber dana pengembalian uang kerugian negara bernilai lebih dari 2,57 miliar yang disetorkan ke Kejati Lampung. Apa benar itu dari kedua tersangka atau bukan,” Tutur dr. Zam Zanariah.

"Dengan Kerendahan hati Semoga keadilan ini bisa berlaku pada Bapak Agus Nompitu dan secara lurus Kejati, Aparat Negara, Kepolisian dan Hakim bisa membuka  untuk melihat secara benar atas kasus ini," Sambungnya. (NR)
×
Berita Terbaru Update