Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tim Tekab 308 Polsek Lambu Kibang Ringkus Terduga Pencurian Sepeda Motor Di Kontrakan, Kab.Tubaba

Jumat, 05 Januari 2024 | Jumat, Januari 05, 2024 WIB Last Updated 2024-01-04T18:36:08Z

 


MP Tubaba -- Tim Tekab 308 Polsek Lambu Kibang, Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung meringkus terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian sepeda motor dikontrakan milik Ibu Nuryati yang bertepatan di Tiyuh Indraloka Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Selasa, (02/01/2024). 


Tersangka berinisial ES (25) berdomisili di Dusun Marga Kaca Pemanggilan, Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.


Kapolsek Lambu Kibang Iptu Amaluddin, S.Pd. menjelaskan, "Kronologis kejadian pada Hari Kamis, 28 Desember 2023 sekira pukul 16.00 Wib. Telah terjadi Pencurian dengan Pemberatan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merek Yamaha jenis Mio Sporty Warna Hitam dan Uang Tunai sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah), dikontrakan milik Ibu Nuryati bertepatan di Tiyuh Indraloka Jaya, Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawang Barat", jelasnya Iptu Amaluddin, S.Pd.


Kemudian, Kapolsek Lambu Kibang Iptu Amaluddin, S.Pd. mengatakan, "Pada Hari Kamis, 28 Desember 2023, sekira pukul 16.00 Wib, saudari Zizka Rafika Meda menghubungi korban memberitahukan bahwa pintu kontrakan korban terbuka. Kemudian, korban meminta saudari Zizka Rafika Meda menjemput korban yang sedang dirumah neneknya. Lalu, sesampainya dikontrakan, korban masuk bersama saudari Zizka Rafika Meda langsung mengecek barang-barang yang ada di dalam kontrakan. Dan ternyata, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Yamaha jenis Mio Sporty Warna Hitam dan Uang Tunai sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) sudah tidak ada serta Baju, Tas, Sendal milik korban sudah dirusak oleh pelaku dengan cara disobek dan pintu kontrakan korban dibuka paksa oleh Pelaku", kata Iptu Amaluddin, S.Pd.


Lanjut, Kapolsek Lambu Kibang Iptu Amaluddin, S.Pd. menjelaskan, "Kemudian, korban memberitahukan kejadian tersebut kepada ibu kontrakan. Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian ke Pihak Kepolisian Polsek Lambu Kibang, Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung untuk melaporkan kejadian tersebut. Akibat kejadian tersebut, korban atas nama Saras Anjeli mengalami Kerugian Kurang Lebih Rp.5.000.000 (Lima Juta rupiah)", ujarnya Iptu Amaluddin, S.Pd.


Sementara terkait proses penangkapan, Kapolsek Lambu Kibang Iptu Amaluddin, S.Pd. menerangkan, "Kronologis penangkapan pelaku, setelah dilakukan Penyelidikan Tim Tekab 308 Polsek Lambu Kibang, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lambu Kibang Aiptu Talsi, S.H. mendapatkan informasi, bahwa Pelaku sedang berada dirumah yang berada di Dusun Marga Kaca Pemanggilan, Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, pada Hari Selasa, 02 Januari 2024", terangnya Iptu Amaluddin, S.Pd. 


Kapolsek Lambu Kibang Iptu Amaluddin, S.Pd. melanjutkan penjelasan kronologi tersebut, "Sekira Pukul 22.00 Wib. Tim langsung melakukan Penangkapan terhadap pelaku dan setelah dilakukan Introgasi, Pelaku mengakui bahwa benar Pelaku telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merek Yamaha jenis Mio Sporty Warna Hitam dan Uang Tunai sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) milik korban", jelasnya Iptu Amaluddin, S.Pd.


Terakhir, Kapolsek Lambu Kibang Iptu Amaluddin, S.Pd. mengatakan, "Kini pelaku dan Barang Bukti Sepeda Motor Merek Yamaha Mio tanpa Nopol sudah diamankan di Mako Polsek Lambu Kibang, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Kemudian atas perbuatan Pelaku, jika terbukti diancam dengan pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan Ancaman Hukuman Pidana Penjara Maksimal 7 Tahun Penjara", pungkasnya Iptu Amaluddin, S.Pd. (Kod)

×
Berita Terbaru Update