Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tujuh Warga Anak Tuha Dipulangkan ke Keluarga Usai Pemeriksaan Pasca Aksi Penolakan Pengelolaan Lahan PT BSA

Sabtu, 23 September 2023 | Sabtu, September 23, 2023 WIB Last Updated 2023-09-23T03:51:33Z


MP Lampung - Tujuh orang petani yang sempat diamankan saat terjadi kericuhan proses pengolahan lahan PT Bumi Sentosa Abadi (PT BSA) telah dipulangkan kepolisian.


Para petani ini ikut dalam aksi penolakan pengolahan lahan yang dilaksanakan oleh PT BSA pada Kamis (21/9/2023) di Kecamatan Anak Tuha.


Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit menyebutkan dalam kegiatan itu sempat terjadi kericuhan. Sehingga aparat kepolisian melakukan pengamanan agar situasi tidak semakin memanas serta menjaga Kamtibmas di lingkungan sekitar.


Menurut Andik, anggota pengamanan dalam proses tersebut juga mengamankan delapan orang warga karena diduga membawa senjata tajam.


Delapan warga itu kemudian dibawa ke Mapolres Lampung Tengah untuk menjalani pemeriksaan.


"Setelah pemeriksaan, tujuh orang warga yang sempat diamankan telah dipulangkan kembali ke keluarga masing-masing," kata Andik, Sabtu (23/9/2023).


Sedangkan satu orang lainnya saat ini masih dalam pemeriksaan di Mapolres Lampung Tengah.Diketahui seorang warga tersebut selain kedapatan membawa senjata tajam juga memprovokasi masa serta menghalangi pihak perusahaan saat melakukan kegiatan pengelolaan lahan.


"Yang bersangkutan terbukti membawa senjata tajam, jadi kita lakukan pemeriksaan lanjutan," kata Andik.


Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Provost dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Firman Andreanto mengatakan oknum anggota yang melakukan tindakan diluar SOP pada Kamis kemarin telah dilakukan pemeriksaan.


Oknum berinsial Brigadir Kepala (Bripka) ZK itu terekam melakukan perbuatan diluar perintah saat pengamanan eksekusi lahan PT BSA.


"Kita sudah memeriksa dan yang bersangkutan juga mengakui kesalahannya," kata Andre.


Andre mengatakan pihaknya melakukan gerak cepat untuk merespon keresahan masyarakat dengan mengamankan oknum tersebut dan meneliti kesalahan pelanggaran prosedur yang dilakukannya.


Menurutnya dari hasil penyelidikan, Bripka ZK telah melanggar 10 ayat 1a dan b perpol no 1 tahun 2022  tentang pengawasan operasi pembinaan dan pengaduan masyarakat.


"Sanksi akan dijatuhkan setelah sidang kode etik dilakukan dalam waktu dekat," kata Andre.(Agus)

×
Berita Terbaru Update