Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Oknum Kepsek SD Mesuji Timur, Diduga Tak Patuh Hukum Dan Terkesan Abaikan Undang-Undang

Rabu, 22 Februari 2023 | Rabu, Februari 22, 2023 WIB Last Updated 2023-02-22T10:57:44Z
Poto Kepala Sekolah SDN 4 Mesuji Timur, Kab. Mesuji, Lampung yang Diduga Tidak Patuh Hukum Dan Terkesan Mengabaikan UU


MP Mesuji — Kepala Sekolah SDN 4 Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji abaikan undang-undang nomor 14 tahun 2008(KIP) tentang Keterbukaan Informasi Publik, di kantor Kepala Sekolah SDN 4 Mesuji Timur tersebut tidak ada papan informasi terkait penggunaan Dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS). Rabu (22/02/2023).


Hal ini diketahui oleh tim media saat berkunjung kesekolah SDN 4 Mesuji Timur diketahui tidak ada papan informasi terkait penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tidak ada juga papan informasi tentang jumlah total siswa .


"Nanti kalau sudah ada perintah dari dinas baru akan saya pasang papan informasi nya," ujar kepala sekolah,


Saat ditanya jumlah siswa, dia mengatakan, "Jumlah siswa kami ada 309 itu," kata kepala sekolah,


Padahal jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sangat jelas dimana didalam Undang-Undang nomor 28 tahun 1999 tanggal 19 Mei tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi dan nepotisme.


Dan dalam pasal 3 dan pasal 2 Undang-Undang 31 tahun 1999 berbunyi setiap orang yang secara sengaja melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun atau denda 1.000.000.000(satu miliar rupiah).


Maka berdasarkan Undang-Undang tersebut dapat kita urai unsur unsur delik korupsi yang dapat didalam nya sebagai berikut;

(1) setiap orang;

(2) Menggunakan jabatan dan sarana secara melawan hukum;

(3) menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;

(4) merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, maka termasuk telah melakukan kejahatan luar biasa atau extre ordinary crime. (Steri Hananya)

×
Berita Terbaru Update