Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Diduga Oknum Kepala Sekolah Di Mesuji Lakukan Pelecehan Seksual Kepada Guru Diruang Lingkup Sekolah

Jumat, 24 Februari 2023 | Jumat, Februari 24, 2023 WIB Last Updated 2023-02-25T04:52:06Z
Foto. Ist

MP Mesuji — Kepala Sekolah SDN 04 Way Serdang Kabupaten Mesuji Lampung, diduga telah lecehkan serang guru wanita yang juga guru di sekolahan tersebut.

Hal ini diketahui oleh awak media yang mendapatkan informasi tentang terjadinya pelecehan seksual yang dilakukan oleh kepala sekolah SDN 04 Way Serdang, Rabu (23/02/2023).

Lebih lanjut saat awak media mendatangi kediaman terduga Korban sebut saja (Rn) seorang guru di sekolah SDN 04 Way Serdang terduga korban pelecehan seksual untuk meminta keterangan terkait isu yang beredar di masyarakat telah terjadinya pelecehan seksual,

(Rn) yang terduga korban pelecehan seksual tidak mau berjumpa wartawan namun suami korban yang menemui awak media

Kemudian sang suami dari terduga korban pelecehan seksual ini menceritakan kepada awak media yang datang dikediaman korban.

"Iya mas saat itu istri saya sambil nyapu lantai sambil menangis lalu saya tanyakan kenapa menangis? . Dan istri saya pun menceritakan semuanya terkait telah terjadi pelecehan seksual yang menimpa dirinya," Ucap BW suami korban.

"Empat kali hal yang sama itu terjadi yang pertama di lakukan saat didalam mobil milik salah seorang guru, dan yang ketiga kali terjadi disekolahan," Jelas BW.

Pelecehan seksual secara umum diatur di dalam KUHP Pasal 281 dan Pasal 282; Pelecehan Seksual yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin (zina) diatur dalam Pasal 284 KUHP; Perkosaan (Pasal 285 KUHP); Menyetubuhi wanita yang sedang pingsan atau tidak berdaya (Pasal 286 KUHP); Bersetubuh dengan wanita,

Adanya Undang-Undang di Negara Republik Indonesia ini seakan tidak ada arti bagi pelaku yang notabene adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) . (Steri Hananya)
×
Berita Terbaru Update