Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Walikota Eva Dwiana Hadiri Peresmian Rumah Restorative Justice

Senin, 05 Desember 2022 | Senin, Desember 05, 2022 WIB Last Updated 2022-12-05T13:31:58Z

MP Bandar Lampung - Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana menghadiri peresmian Rumah Restorative Justice (RJ) yang terletak di Kelurahan Kedamaian, Kecamatan Kedamaian.

"Keberadaan Rumah Restorasi Justice dapat memberikan dampak yang positif di masyarakat. Karena, keberadaannya dapat menjadi penyelesaian permasalahan dengan kekeluargaan," ujar Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana saat dimintai keterangan usai peresmian Rumah Restorative Justice, Senin (05/12/2022).

"Hal ini sangat penting untuk menyelesaikan perkara dengan cara musyawarah, mufakat dan memberikan keadilan bagi pelaku ataupun korban sangat penting untuk perdamaian antara masyarakat," tambahnya.

Eva juga mengungkapkan, pihaknya akan mensosialisasikan kepada masyarakat yang mengalami perkara-perkara untuk menyampaikan kasusnya.

"Kami juga akan mensosialisasikan bahwa KDRT kalau masih bisa disampaikan ke RJ untuk didamaikan akan kita lakukan. RJ ini merupakan rumah ke dua. Insyaallah 10 akan kita lakukan. Selanjutnya di Rajabasa," paparnya.

Kemudian, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Nanang Sigit Yulianto mengatakan, untuk masuk dalam RJ memerlukan dua belah pihak yang mengalami perkara.

"Untuk masuk RJ itu ada dua pihak, terdakwa dan korban. Korban itu orang atau pribadi. Pertama itu harus ada perdamaian dan masing-masing kedua pihak sepakat saling memaafkan. Jadi, perkara yang sudah disampaikan Kejaksaan Negeri, nanti akan dilakukan RJ," ujarnya.

Menurut Nanang, perkara yang bisa masuk dalam Rumah Restorative Justice harus memenuhi beberapa syarat tertentu.

"RJ hanya dapat dilakukan kepada pelaku yang memiliki perkara dengan ancaman hukum tidak lebih dari 5 tahun, pelaku tidak pernah dihukum, sudah ada perdamaian, dan disaksikan oleh tokoh adat baru bisa dilakukan RJ," jelasnya.

Nanang juga mengungkapkan, adanya Rumah Retorative Justice bertujuan untuk menghindari ancaman hukuman pidana di pengadilan. 

"Karena tujuan dari Rumah Restorative Justice adalah memulihkan keadaan semuanya, dari yang tadinya bersebrang, bagaimana caranya dengan adanya rumah ini dapat kembali seperti semula dengan catatan-catatan tertentu," pungkasnya. (NR)
×
Berita Terbaru Update