Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Diskominfo Lampung Barat Terapkan SPBE Permudah Kerjasama Media Melalui PM-OKE

Jumat, 14 Oktober 2022 | Jumat, Oktober 14, 2022 WIB Last Updated 2022-10-14T11:34:07Z

 


MP Lampung Barat – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Lampung Barat (Lambar) kembali membuka pendaftaran media secara Online, baik media online, cetak, Elektronik TV maupun Radio melalui Aplikasi Pendaftaran Media Online Cetak dan Elektronik (PM-OKE) untuk kerjasama tahun 2023.


Kepala Diskominfo Lambar, Munandar, S. Sos mengatakan, aplikasi pendaftaran media tersebut dibuat untuk memudahkan dalam melakukan verifikasi berkas kerjasama, Pendaftaran media secara online sebagai wujud dari penerapan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE).


“Di era transformasi digital, melalui pendaftaran media yang dilakukan secara online, maka pendaftaran dapat dilakukan lebih efisien, cepat dan mudah,” katanya.


Lanjutnya, Pendaftaran media yang dilakukan secara online, memberikan kemudahan bagi Media dalam menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dan pendaftaran ini gratis, tidak dipungut biaya.


“Perjanjian Kerjasama ditandatangani setelah Media melakukan registrasi/pendaftaran secara online dan dokumen yang disampaikan telah diverifikasi dan divalidasi dengan hasil lengkap dan memenuhi syarat,” jelasnya.


Kemudian, kerjasama media tersebut meliputi Surat Kabar Harian Umum (SKHU), Surat Kabar Mingguan (SKM), Media Online, Streaming dan Media Elektronik (TV dan Radio).


“Sedangkan dalam pendaftaran Kerjasama itu, Aplikasi Pendaftaran Media Online Cetak dan Elektronik (PM-OKE) bisa di akses melalui situs website, http://pm-oke.lampungbaratkab.go.id,” imbuhnya.


Pada kerjasama media tersebut, Munandar juga merinci, mulai Pengumuman pendaftaran tanggal 14-19 Oktober 2022, pendaftaran kerja sama tanggal 19-27 Oktober 2022, verifikasi berkas tanggal 28-31 Oktober 2022, perbaikan berkas jika ada berkas yang salah atau kurang tanggal 1-2 November 2022, verifikasi perbaikan berkas 3 November 2022 dan pengumuman akhir pada tanggal 4 November 2022.


“Untuk dapat lulus verifikasi pemberkasan, media harus memenuhi syarat yang sudah ditentukan yang tercantum dalam aplikasi PM-OKE, terdapat 12 syarat yang sudah ditentukan,” terangnya.


Verifikasi akan dilakukan setiap tahunnya. Kemudian dengan adanya program aplikasi PM OKE tersebut, akan menjadi rujukan untuk pihak instansi-instansi pemerintahan lainnya.


Untuk diketahui, Media SKH, SKM dan Online harus melengkapi syarat sebanyak 12 berkas, dan untuk elektronik ada tambahan syarat yaitu izin siaran, syarat yang lain diantaranya yaitu:


-Surat Permohonan Kerjasama disertai dengan rencana anggaran biaya

-Akta notaris

-SK Pengesahan Kementrian Hukum dan Hak Asasi manusia

-Lampiran SK Pengesahan Kementrian Hukum dan Hak Asasi manusia

-Nomor Izin Berusaha (NIB) / Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

-Tanda Daftar Pengesahan (TDP) / Nomor Izin Berusaha (NIB)

-Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan

-SPT Tahunan/ Surat Keterangan Fisikal Perusahaan

-Sertifikat Verifikasi Dewan Pers / bukti daftar Persahaan Dari Dewan Pers

-Surat Tugas Kepala Biro

- Kartu Identitas Pimpinan Perusahaan dan Wartawan yang bertugas di Lampung Barat

Profil Media dan Foto Kantor Perusahaan.(Red Azakih Harosih)

×
Berita Terbaru Update