Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pasca Pengumuman Kenaikan Harga BBM Subsidi, Polres Tulang Bawang Lakukan Hal Ini

Sabtu, 03 September 2022 | Sabtu, September 03, 2022 WIB Last Updated 2022-09-03T16:04:15Z


MP Tulang Bawang - Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi mulai hari ini, Sabtu (03/09/2022), dan berlaku sejak pukul 14.30 WIB, di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).


Pasca pengumuman tersebut, Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, bersama seluruh PJU dan Kapolsek jajaran langsung turun ke lapangan untuk memastikan situasi kamtibmas yang ada di wilayahnya.


"Saya bersama PJU Polres dan Kapolsek jajaran langsung turun ke SPBU untuk memastikan situasi kamtibmas yang ada di wilayah hukum Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, pasca pemerintah mengumumkan kenaikan harga BBM subsidi," ucap AKBP Hujra saat berada di SPBU Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.


Lanjutnya, sehari sebelum pemerintah mengumumkan kenaikan harga BBM subsidi, kami telah mengerahkan sebanyak 61 personel gabungan untuk mengamankan SPBU yang ada di Kabupaten Tulang Bawang.


Personel yang dikerahkan tersebut, melaksanakan kegiatan preemtif, preventif, dan represif di seluruh SPBU yang ada di Kabupaten yang berjuluk Sai Bumi Nengah Nyappur ini.


"Total ada sebanyak 10 SPBU yang ada di Kabupaten Tulang Bawang, dan pasca pemerintah mengumumkan kenaikan harga BBM subsidi, situasi kamtibmas alhamdulillah masih dalam keadaan aman dan kondusif," papar perwira menengah (pamen) dengan dua melati di pundaknya.


Kapolres mengimbau, agar masyarakat tidak mudah terpancing dan terprovokasi oleh berita hoaks yang beredar di media sosial (medsos) pasca pemerintah mengumumkan kenaikan harga BBM subsidi.


"Ingat saring sebelum sharing, karena bila ikut menyebarkan berita hoaks yang berasal dari sumber yang tidak bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya akan dikenakan Undang-Undang ITE. Jarimu bisa membawamu masuk ke dalam penjara." Tutup AKBP Hujra. (*)

×
Berita Terbaru Update