Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kejari Tulang Bawang Tetapkan 2 Tersangka Penyalahgunaan Dana Desa Tiyuh Panaragan

Rabu, 15 Juni 2022 | Rabu, Juni 15, 2022 WIB Last Updated 2022-06-15T11:23:15Z

 


MP Tuba - Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2022 sekira pukul 17.30 Wib bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tulang Bawang. Tim Penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tulang Bawang telah melakukan penetapan Tersangka Atas Nama FAE (40) selaku Kepala Tiyuh Panaragan T.A. 2021 dan Tersangka Atas Nama EP (29) selaku Sekertaris Tiyuh Panaragan T.A. 2021.


Dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan dan Penyimpangan Anggaran dan Belanja Tiyuh (APBT) Tiyuh Panaragan Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat T.A. 2021.


Bahwa penetapan keduanya didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor : PRINT – 01 /L.8.18 / Fd.1 / 06 / 2022 tanggal 14 Juni 2022 dan Surat Perintah Peyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor : PRINT – 02 / L.8.18 / Fd.1 / 06 / 2022 tanggal 14 Juni 2022.


Dimana Tersangka Atas Nama FAE (40) yang merupakan Kepalo Tiyuh Panaragan dan Tersangka Atas Nama EP (29) yang merupakan Sekertaris Tiyuh Panaragan yang melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan APBT Tiyuh Panaragan Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2021.


Bahwa setelah ditetapkan sebagai Tersangka Atas Nama FAE (40) yang merupakan Kepalo Tiyuh Panaragan dan Tersangka Atas Nama EP (29) yang merupakan Sekertaris Tiyuh Panaragan dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Tulang Bawang di Rumah Tahanan Negera Polres Menggala dan di Rumah Tahanan Kelas IIB menggala.(Kejari) 

×
Berita Terbaru Update