Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polsek Jebus Kembali Ungkap Kasus Pencurian Di Toko Desa Sekar Biru Kec. Parit Tiga

Selasa, 05 April 2022 | Selasa, April 05, 2022 WIB Last Updated 2022-04-05T10:53:07Z

 


MP Bangka Barat -- Ditengah berkembangnya Tingkat Perekonomian Masyarakat Parit Tiga dan Jebus, masih ada Masyarakat yang Ingin mendapatkan Uang dengan Mudah dengan Melanggar ketentuan yang diatur dalam kitap Undang-undang Hukum Pidana.


Tim Spider Polsek Jebus akan selalu siap dan sigap dalam menanggulangi setiap tindak Pidana yang terjadi di kecamatan Parit Tiga dan Kecamatan Jebus, hal ini sudah menjadi Komitmen Kompol Ghalih Widyo Nugroho SH SIK Sejak dilantik menjadi Kapolsek Jebus.


Pada Hari Jumat tanggal 18 Maret 2022 pukul 19.00 WIb, Tepatnya Di toko Sembako jalan kantor pos Dusun parit empat Desa sekarbiru Kec.Parittiga Kab Bangka Barat,Telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Handphone Milik Sdri Lili Priskila ( 40 tahun ).


Pada saat ini Korban mengecas Handphone di dalam tokonya. Namun pada saat ini yang menjaga toko adalah anak korban. Kemudian Pelaku Datang ketoko Untuk berbelanja dan setelah pelaku tersebut pulang berbelanja, anak korban kaget Melihat handhpone yg sedang dicas Tidak ada, Kemudian anak korban pun memanggil korban dan mengatakan Bahwa Handphone milik korban yg sedang di cas sudah tidak ada lagi. Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sekitar Rp 1.800.000,- (sejuta delapan ratus ribu rupiah ). kemudian korban selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Kantor Polsek Jebus guna penyelidikan Lebih lanjut.


Mendapat Laporan tindak Pidana tersebut Kanit Reskrim Polsek jebus Ipda Dwi Kurnia ardiyanto S.Tr.K bersama tim Spider Polsek Jebus berhasil Mengendus keberadaan Pelaku yang diketahui berinisial EG ( 40 Tahun ) warga Dusun Bukit Lintang Desa Puput Kecamatan Parit Tiga Kabupaten Bangka Barat.


Selanjutnya Tim Spider polsek jebus langsung bergerak menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan Pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor di Dusun Bukitlintang Desa Puput Kec. Parittiga. Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Jebus guna proses hukum lebih lanjut. Adapun Barang Bukti yang diamankan 1 ( satu ) buah handphone warna merah merek Vivo Y91 dan 1 ( satu ) Unit motor xeon warna hitam kuning.


Kapolsek Jebus Kompol Ghalih Widyo Nugroho SH SIK seizin Kapolres Bangka barat membenarkan telah berhasilnya Ungkap Kasus Pencurian Handphone tersebut dan mengingatkan kepada siapa saja yang hendak atau berniat melakukan tindak Pidana agar mengurungkannya karena Polsek Jebus akan siap menjaring pelaku tindak Pidana di wilayah Kecamatan Parit Tiga dan Kecamatan Jebus. (SH)

×
Berita Terbaru Update