Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polsek Banjit Berhasil Amankan DPO Pelaku Percobaan Curanmor

Kamis, 14 April 2022 | Kamis, April 14, 2022 WIB Last Updated 2022-04-14T05:09:06Z

 


MP Way Kanan -- AZ (18) warga Tuna Karya, Kampung Juku Batu Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan berhasil diringkus Tim Tekab 308 Polsek Banjit diduga pelaku melakukan tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan sepeda motor (Curanmor). Kamis (14/04/2022).


Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan kronologis pada hari Minggu, 23-01-2022 pukul 00:30 WIB, telah terjadi tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan sepeda motor.


Aksi pencuri yang mengincar sepeda motor merk KTM tanpa body tanpa NO.POL dan NOKA milik Saprul Hadi warga Dusun Sidomulyo 3 Kampung Argomulyo Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan. 


Mulanya Saprul mendengar ada sepeda motor berhenti didepan rumahnya, lalu korban melihat dari celah dinding papan rumahnya ada 2 (dua) orang laki-laki yang tidak dikenal mendekat kearah rumah korban.


Tak berselang lama, keduanya mendekati sepeda motor milik mertua korban yang diparkirkan diteras depan rumah korban, lalu pelaku menggeser terpal yang digunakan untuk menutupi motor tersebut.


Ketika hendak dibawa oleh pelaku dengan memegang sepeda motor namun aksinya diketahui oleh korban dengan keluar dari dalam rumah berteriak maling, sehingga kedua pelaku berhasil melarikan diri.


Atas kejadian itu, Saprul melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjit untuk ditindak lanjut


Kronologis penangkapan pelaku setelah petugas menerima laporan polisi melakukan penyelidikan hasilnya pada hari Kamis, 07-04-2022 pukul 11:00 WIB, Tersangka datang ke Polsek Banjit untuk menyerahkan diri selanjutnya tersangka diamankan untuk penyidikan lebih lanjuti.


Sementara, rekan pelaku inisial JH telah lebih dahulu diamankan pada hari Minggu tanggal 23 Januari 2022 sekitar pukul 01.00 Wib lalu, oleh Polsek Banjit. 


Atas perbuatanya Az diamankan di Polsek Banjit guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan dapat disangkakan dengan pasal 363 Jo 53 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun,”Ungkap Kasatres. (Thab)

×
Berita Terbaru Update