Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tekab 308 Polres Lamteng Berhasil Ringkus Pelaku Curas di Jalinsum Beserta Pelaku Penadah

Selasa, 15 Maret 2022 | Selasa, Maret 15, 2022 WIB Last Updated 2022-03-15T14:02:33Z

 


MP Lampung Tengah -- Dua orang pemuda yang merupakan warga Kampung Lempuyang Bandar kecamatan Way Pengubuan Lampung Tengah, berhasil diamankan oleh Team Tekab 308 Polres Lampung Tengah pada hari Senin (14/3) kemarin. Dimana Dua orang tersebut yaitu dengan Inisial RH (26) yang merupakan sebagai pelaku Residivis 3 kali Curas yang beraksi di Jalinsum Kampung Lempuyang Bandar, dan OS (23) selaku penadah barang hasil Aksi RH, Selasa (25/3/2022).


Kedua pemuda diamankan sekitaran jam 15:00 wib. Selain kedua orang tersebut, team Tekab 308 Polres Lamteng juga berhasil amankan barang bukti berupa 1(satu) unit Handphone merk Vivo Y53S warna biru.


Dalam hal adanya penangkapan terhadap kedua Pemuda tersebut, Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan, adanya penangkapan berdasarkan atas laporan korban yang mana dia melaporkan serta menjelaskan kronologis kejadian.


Dimana dalam penjelasan korban, dia melaporkan bahwa, "Pada hari Sabtu, (17/02) lalu sekitar jam 01:00 wib dini hari pada saat melintasi Jalan Lintas Sumatra Lempuyang Bandar, kecamatan Way Pengubuan dengan mengemudikan mobil truk, korban di Pepet oleh 2 orang pelaku dengan mengendarai sepeda motor lalu korban pun berhenti, kemudian seorang mendatangi korban dan mengatakan kenapa tidak mampir di warung, korban menjawab sudah makan, kemudian pelaku menodongkan senjata tajam dan meminta sejumlah uang kepada korban." Ungkap nya


"Setelah menodong korban dengan sajam, kedua pelaku Kemudian mengeledah mobil korban, mengambil 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y53S warna biru dan uang sebesar Rp 100.000,- yang berada di dasbor mobil korban lalu pelaku pergi,” jelasnya.


Masih AKP Edi Qorinas, “Dengan di pimpin Ketua team Tekab 308 Polres Lampung Tengah melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap OS alias Oki (23) di area PT. GGF Humas Jaya Terbanggi Besar, kabupaten Lampung Tengah, berikut 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y53S warna biru yang diduga barang bukti milik korban,” terangnya.


Kemudian Team Tekab 308 Polres Lampung Tengah, bergerak lagi mengembangkan pelaku utama, ketika di Jalan Lintas Sumatra depan PT. GGF berpapasan dengan pelaku. Dan ketika di kejar pelaku berusaha kabur karena curiga.


“Kemudian pelaku berusaha menghindar dari kejaran petugas, lalu dilakukan tindakan terukur dan pelaku RH alias Romy (26) yang sudah 3 kali keluar masuk penjara berhasil di tangkap, oleh Team Tekab 308 Polres Lampung Tengah,” ungkapnya.


Lebih lanjut, Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku RH alias Romy dijerat dengan Pasal 365 KUHP pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, untuk pelau OS alis Oki dijerat dengan Pasal 480 KUHP pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tanda Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas. (*)

×
Berita Terbaru Update