Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polsek Jebus Kembali Ungkap Tindak Pidana Pencurian

Selasa, 29 Maret 2022 | Selasa, Maret 29, 2022 WIB Last Updated 2022-03-29T14:35:10Z

 


MP Bangka Barat - Kepolisian Sektor ( Polsek ) Jebus. Kembali mengungkapkan Kasus tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana. Selasa (29/03/22).


Kasus Pencurian tersebut terjadi Pada hari jumat tanggal 10 September 2021 sekira pukul 22.00 WIB di gudang Smelter Parit Empat desa Sekar Biru kecamatan Parit tiga kabupaten Bangka Barat, Pada saat itu Korban memeriksa gudang Smelter Dan melihat gembok pengunci gudang terlihat terbuka dan rusak. kemudian korban masuk kedalam gudang dan melihat isi dalam gudang. Dan menemukan ada beberapa barang Yang hilang antara lain 17 (tujuh belas) buah cetakan balok timah Yang berlogo (BLITIN), lalu mesin penerang dirusak dan dibongkar serta diambil kabel dan besinya Yang berharga.


Dalam hal itu, Tim Spider Polsek pun membuahkan hasil yang baik, Tim Spider Polsek Jebus berhasil mengamankan Pelaku yang diketahui, bernama Fabian (34) yang biasa disapa Gareng, Bersama rekannya yaitu Feri (36) yang biasa disapa Tungau. Kedua Pelaku Diamankan dan Hasil Curiannya disimpan disebuah kolong TI Tambang Inkonvensional di Dusun Jampan Desa Kelabat Kecamatan Parit tiga. Selanjutnya Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Jebus proses hukum lebih lanjut. 


Senada Kapolsek Jebus Kompol Ghalih Widyo Nugroho S.H., S.I.K. Mengatakan Kasus Pencurian di gudang Smelter Parit Empat desa Sekar biru kecamatan Parit tiga kabupaten Bangka Barat.


"Menghimbau agar masyarakat tetap menjaga kewaspadaan terhadap keamanan di lingkungannya dan di wilayahnya, setiap tindak pinda agar segera melaporkan ke Bhabinkamtibmas Setiap Kejadian Tindak Pidana atau bisa langsung ke Kepolisian Terdekat" Ucap Kompol Ghalih Widyo Nugroho S.H., S.I.K.


Sementara itu, atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sekitar Rp 55.000.000,00- (lima puluh lima juta rupiah ). (TB).

×
Berita Terbaru Update