Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

KPK Periksa 27 Saksi Kasus Korupsi Bansos Beras PKH, Negara Rugi Rp200 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | Rabu, September 09, 2026 WIB Last Updated 2026-09-09T07:09:42Z


JAKARTA, Media Panglima - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggeber penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos) periode 2020-2021.


Guna mendalami keterangan dan memperkuat alat bukti, tim penyidik KPK hari ini (Senin, 7/9/2026) memanggil 27 orang saksi secara serentak untuk menjalani pemeriksaan.


Salah satu saksi kunci yang dipanggil pada hari ini adalah Alwi, mantan Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur. Selain memanggil mantan Kadinsos Jatim, tim penyidik juga memanggil 26 saksi lainnya, termasuk 7 orang pendamping sosial di wilayah Semarang.


Pemeriksaan ini difokuskan untuk mendalami proses pengadaan, pendistribusian, hingga teknis realisasi penyaluran bantuan beras yang diduga kuat mengalami penyimpangan.


Perkara ini merupakan pengembangan penyidikan dari kasus korupsi bansos yang telah diumumkan sebelumnya. Dalam klaster pengembangan ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka perorangan dan dua tersangka korporasi. Tiga tersangka tersebut yakni:


1. Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe (BRT), selaku Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia.


2. Edi Suharto (ES), selaku mantan Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial.


3. Kanisius Jerry Tengker (KJT), selaku Direktur Utama PT DNR Logistics periode 2018-2022.


Sementara itu, dua korporasi yang turut dijerat sebagai tersangka adalah PT Dosni Roha Indonesia Tbk dan PT DNR Logistics. Berdasarkan penghitungan awal, tindakan rasuah dalam penyaluran hak-hak masyarakat miskin ini diduga kuat telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp200 miliar.


KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan perkara ini secara transparan dan akuntabel. Manipulasi terhadap program jaring pengaman sosial, terutama yang menyasar langsung komoditas pangan pokok bagi masyarakat rentan, merupakan kejahatan serius yang mencederai keadilan sosial. Informasi lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan akan disampaikan secara berkala kepada publik.

×
Berita Terbaru Update