TULANG BAWANG BARAT, Media Panglima – Unit Reaksi Cepat (URC) Presisi Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan 1 unit sepeda motor Honda Beat di Tiyuh Mekar Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Tersangka berinisial IRA (22), warga Tiyuh Mulya Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, diamankan petugas saat berada di sekitar Tiyuh Pulung Kencana pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan tersebut.
"Benar, anggota URC Sat Reskrim telah berhasil mengungkap dan mengamankan tersangka. Pengungkapan ini berawal dari informasi korban yang melihat tersangka sedang berkeliaran di sekitar Tiyuh Pulung Kencana," jelas Kasat Reskrim, Jumat (31/7/2026).
AKP Juherdi menjelaskan, kejadian bermula pada 12 Juli 2026. Saat itu anak korban bersama teman-temannya termasuk tersangka sedang bermain game di Tiyuh Mekar Asri. Tersangka kemudian meminjam sepeda motor Honda Beat milik anak korban dengan alasan hendak membeli rokok.
"Karena tidak curiga, motor tersebut dipinjamkan. Namun hingga hari ini motor tidak dikembalikan. Merasa ditipu dan dirugikan, korban kemudian melapor ke Polres Tulang Bawang Barat," terangnya.
Usai menerima laporan, Tim URC langsung melakukan penyelidikan. Tersangka berhasil diamankan di lokasi yang disebutkan korban. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah menggelapkan 1 unit sepeda motor milik korban.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara," pungkas AKP Juherdi.
