MP Tubaba - Anggota Unit Reskrim Polsek Gunung Agung Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung, bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengamankan tersangka tindak pidana penganiayaan terhadap Korban RY (46) Warga Tiyuh Bangun Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung.
Penganiayaan tersebut terjadi di rumah Bambang (Alm) yang terletak di Tiyuh Bangun Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat, pada hari Selasa, Tanggal 31 Maret 2026 sekira Pukul 10.30 Wib.
Diketahui tersangka berinisial FTES (36) Warga Tiyuh Bangun Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K, melalui Kapolsek Gunung Agung Iptu Amirudin, S.H., membenarkan terkait penangkapan tersangka penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Gunung Agung.
"Tersangka kita amankan setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebagai saksi, setelah dilakukan gelar perkara berdasarkan alat bukti dan saksi maka Tersangka dinyatakan sebagai Tersangka dan diamankan. Saat ini Tersangka telah di tahan di Mapolsek Gunung Agung," jelas Iptu Amirudin, Sabtu (4/4/2026).
Kronologis Kejadian Tindak Pidana
Iptu Amirudin menerangkan, pada hari Selasa, Tanggal 31 Maret 2026 Pukul 10.30 Wib telah terjadi tindak pidana penganiayaan.
"Berawal adik korban mendengar suara teriakan dari belakang rumahnya. Kemudian dia dan istrinya berlari kearah suara teriakan tersebut dan didapati korban telah tergeletak di tanah dikarenakan mengalami kekerasan," terang Kapolsek.
Lebih lanjut, adik korban mengangkat tubuh korban yang telah tergeletak dan tidak sadarkan diri. Selanjutnya, adik korban mengangkat tubuh korban, namun dirinya justru mendapatkan kekerasan dari tersangka dengan cara memukul di bagian pipi sehingga terjatuh.
Kapolsek menambahkan, bahwa setelah kejadian tersebut. Adik korban kembali mengangkat tubuh korban, kemudian dinaikan ke motor sambil di bonceng untuk dibawa menuju Puskesmas terdekat.
"Atas kejadian tersebut, adik korban dan korban mengalami luka di bagian pipi sebelah kiri, bibir, leher dan tangan kiri. Selanjutnya, melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Gunung Agung," imbuhnya.
"Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan pasal 466 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara," pungkas Kapolsek Gunung Agung, Iptu Amirudin.
