Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Selesaikan 18 Perkara Melalui Restorative Justice, Ketua MAA Apresiasi Polres Aceh Timur

Kamis, 18 April 2024 | Kamis, April 18, 2024 WIB Last Updated 2024-04-18T05:31:29Z

 


MP Aceh Timur -- Ketua MAA Aceh Timur, Abdul Manaf didampingi Hendrika Saputra, memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Polres Aceh Timur, Bapak Kapolres AKBP Nova Suryandaru, S.I.K., atas upaya dalam memperkuat sistem hukum yang berkeadilan dan berpihak pada kepentingan masyarakat serta mendukung 18 perkara qanun Gampong di Aceh khususnya Aceh Timur.


Polres Aceh Timur di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. dan Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H. telah Menyelesaikan 18 perkara hukum melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).


Dimana kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H. Menyelesaikan 18 perkara hukum melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). selama enam bulan menjabat Periode Nopember 2023 hingga April 2024, Rabu(17/4/2024) di wilayah hukum Aceh Timur. 


Untuk memulihkan hubungan baik dalam masyarakat, memberikan rasa keadilan kepada semua pihak yang terlibat, dan menekankan pentingnya penegakan hukum yang mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula.


Melalui pendekatan Restorative Justice yang melibatkan mediasi antara korban dan terdakwa serta terkadang melibatkan perwakilan masyarakat secara umum. Tujuannya adalah untuk membahas penyelesaian yang adil dan mencegah kejadian serupa terulang di masa depan ujar ketua MAA Aceh Timur ke media ini. (Hs).

×
Berita Terbaru Update