Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Dugaan Korupsi Pemanfaatan Kawasan Hutan, Kejagung Periksa Mantan Bupati Way Kanan

Rabu, 23 September 2026 | Rabu, September 23, 2026 WIB Last Updated 2026-09-23T14:13:24Z


JAKARTA, Media Panglima - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Way Kanan periode 2010-2015, BZ sebagai saksi.


Pemeriksaan ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal untuk perkebunan oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) di areal PT Inhutani V Lampung.


Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa selain mantan kepala daerah tersebut, tim penyidik juga memeriksa satu orang saksi lainnya.


BZ, selaku Mantan Kepala Daerah Kabupaten Way Kanan periode 2010 s.d. 2015.


BH, selaku perwakilan pegawai dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.


"Pemeriksaan terhadap saksi BZ dan BH dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan seluas kurang lebih 32.375 hektare di wilayah Lampung," ujar Anang Supriatna dalam keterangan resminya di Gedung Bundar, Jakarta.


Konstruksi perkara ini bermula dari dugaan pembukaan lahan kawasan hutan produksi milik PT Inhutani V secara melawan hukum yang disulap menjadi perkebunan tebu oleh PT PSMI sejak tahun 2007.


Proses pembuatan Memorandum of Understanding (MoU) pada tahun 2013 diduga dimanipulasi dengan pemberlakuan surut (berlaku sejak 2007-2013) agar penggunaan lahan tersebut seolah-olah sah, padahal Menteri Kehutanan melalui Dirjen terkait telah menyatakan perjanjian tersebut tidak sah.


Karena perkebunan tebu tersebut berada di wilayah administratif Kabupaten Way Kanan, penyidik mendalami rekam jejak kebijakan pemda pada masa kepemimpinan saksi.


Dalam perkembangan penyidikan kasus ini, Tim Jampidsus Kejaksaan Agung sebelumnya telah melakukan tindakan hukum yang signifikan, di antaranya:


Penyitaan barang bukti uang tunai senilai Rp1.003.184.000.000 (Rp1 triliun) serta mata uang asing sebesar USD 166.000 dari PT PSMI yang kini dititipkan di rekening pemerintah pada Bank Syariah Indonesia (BSI).


Penyitaan 11 unit kendaraan roda empat milik PT PSMI yang terdiri dari berbagai kendaraan operasional dan mewah.


Kejaksaan Agung menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) serta prinsip kehati-hatian. (Red)

×
Berita Terbaru Update