Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Keabsahan Syarat Cawapres Gibran, Pemohon di MK Minta Presiden Prabowo Siapkan Pengganti

Rabu, 23 September 2026 | Rabu, September 23, 2026 WIB Last Updated 2026-09-23T14:34:49Z


JAKARTA, Media Panglima - Tuntutan agar Presiden Prabowo Subianto menyiapkan dua nama calon wakil presiden (cawapres) baru untuk diajukan ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) resmi menjadi bagian dari petitum gugatan yang tengah disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara ini tercatat dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan kembali ke MK.


Gugatan tersebut dilayangkan oleh sejumlah pihak, di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, pakar hukum tata negara Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, serta beberapa warga negara perorangan. Sidang pemeriksaan pendahuluan atas perkara ini telah dimulai sejak Senin malam, 21 September 2026.


Kuasa hukum para pemohon, Bambang Widjojanto, menjelaskan bahwa poin utama gugatan ini berfokus pada persoalan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftarkan diri pada Pilpres 2024.


Pemohon menilai Gibran secara materiil tidak memenuhi ketentuan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mewajibkan syarat kelulusan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat.


Dalam petitum atau tuntutan hukum yang dibacakan di muka persidangan, para pemohon mendesak MK untuk mengambil langkah-langkah konstitusional sebagai berikut:


Diskualifikasi Wapres Gibran: Menyatakan Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat dan didiskualifikasi sebagai cawapres Pemilu 2024.


Pembatalan Keputusan KPU: Membatalkan Keputusan KPU terkait penetapan pasangan calon dan penetapan hasil pemilu sepanjang menyangkut keterpilihan Gibran.


Pembatalan Pelantikan: Membatalkan keabsahan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI oleh MPR.


Mekanisme Penggantian Cawapres: Memerintahkan MPR untuk menyelenggarakan sidang paripurna guna memilih Wakil Presiden baru dari dua nama yang diusulkan oleh Presiden Prabowo Subianto, selambat-lambatnya 60 hari sejak putusan MK dibacakan, mengacu pada Pasal 8 ayat (2) UUD NRI 1945.


Perwakilan pemohon, Denny Indrayana, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil demi menjaga marwah moral akademik, kepastian hukum, dan pemenuhan syarat konstitusional yang bersifat imperatif (wajib) bagi setiap pemimpin negara.


Di sisi lain, persidangan di MK ini masih terus berjalan untuk mendengarkan pembuktian serta keterangan dari pihak-pihak terkait. Pemohon berharap sembilan Hakim Konstitusi dapat memeriksa perkara ini secara objektif demi menegakkan keadilan pemilu. (Red)

×
Berita Terbaru Update