Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Viral! Oknum Babinsa Adu Mulut dengan Satpol PP Saat Razia Kafe Jual Miras Ilegal, Dandim Minta Maaf

Kamis, 24 September 2026 | Kamis, September 24, 2026 WIB Last Updated 2026-09-24T04:46:38Z


SAMARINDA, Media Panglima – Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Samarinda, Satpol PP Kalimantan Timur, Satpol PP Mahakam Ulu, Polri, dan Denpom menggelar operasi penertiban di kawasan Jalan Teuku Umar, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, Selasa malam (22/09/2026).


Operasi tersebut menyasar sejumlah tempat hiburan dan warung yang diduga menjual minuman keras tanpa izin. Saat pemeriksaan di salah satu kafe, petugas menemukan satu dus minuman keras yang disimpan di dalam lemari dan mengamankannya sebagai barang bukti.


Persoalan muncul ketika seorang anggota TNI yang disebut bertugas sebagai Babinsa di wilayah tersebut datang ke lokasi. Ia mempertanyakan tindakan petugas dan menjelaskan bahwa dirinya berada di sana setelah mendapat informasi mengenai situasi di wilayah binaannya.


Dalam pembicaraan dengan petugas Satpol PP, anggota TNI tersebut menyampaikan kehadirannya berkaitan dengan upaya menjaga kondisi wilayah agar tetap aman, terutama ketika ada informasi mengenai keributan di tempat tersebut.


"Saya datang karena mendapat informasi ada keributan di sini. Kalau ada persoalan di wilayah, saya sebagai Babinsa tentu perlu mengetahui dan memastikan situasinya tetap kondusif," ujar anggota TNI tersebut.


Namun, petugas Satpol PP menjelaskan bahwa persoalan yang sedang ditangani bukan hanya mengenai keributan. Menurut petugas, operasi dilakukan karena ditemukan dugaan pelanggaran aturan terkait penjualan minuman keras.


"Bukan hanya soal keributan, Pak. Sebagai Babinsa, seharusnya warga juga diberikan edukasi mengenai aturan. Kalau memang kegiatan itu tidak memiliki izin, warga harus diarahkan untuk mengikuti ketentuan yang berlaku," jelas petugas Satpol PP.


Anggota TNI tersebut kemudian menyampaikan alasan lain mengenai keberadaannya di lokasi. Ia menilai tempat tersebut merupakan lokasi warga mencari nafkah sehingga mempertanyakan apabila kegiatan mereka harus dihentikan.


"Di sini kan orang sedang mencari nafkah. Masa saya harus melarang mereka," ujar anggota TNI tersebut.


Petugas Satpol PP menegaskan bahwa penertiban tidak ditujukan untuk melarang masyarakat mencari penghasilan. Menurutnya, kegiatan usaha tetap dapat berjalan selama memenuhi aturan dan memiliki perizinan yang diperlukan.


"Semua orang memang mencari nafkah, Pak. Kami tidak melarang. Tetapi kegiatan usaha tetap harus berjalan sesuai aturan dan perizinan yang berlaku," tegas petugas Satpol PP.


Perdebatan kemudian berlanjut pada persoalan kewenangan di wilayah tersebut. Anggota TNI kembali menyinggung tugasnya sebagai Babinsa, sementara petugas Satpol PP meminta agar keberadaan tersebut tidak digunakan untuk menghalangi proses penertiban.


Petugas Satpol PP juga mengingatkan bahwa sebagai aparat kewilayahan, Babinsa seharusnya dapat membantu memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai aturan yang berlaku.


"Saya pernah menjadi camat dan memahami bagaimana Babinsa maupun Bhabinkamtibmas bekerja di tengah masyarakat. Kalau ada warga yang menjalankan kegiatan tanpa izin, seharusnya diberikan edukasi agar mereka memahami apa yang diperbolehkan dan apa yang tidak," ujar petugas Satpol PP.


Setelah kejadian tersebut menjadi perhatian publik, pihak Kodim 0901/Samarinda memberikan klarifikasi. Komandan Kodim 0901/Samarinda, Kolonel Inf Arif Hermad, menyampaikan permohonan maaf kepada pemerintah daerah dan masyarakat atas tindakan anggotanya.


"Kami dari Kodim 0901 Samarinda memohon maaf atas kejadian yang terjadi di salah satu kafe di Jalan Teuku Umar. Kejadian tersebut melibatkan salah satu anggota kami," ujar Kolonel Inf Arif Hermad.


Pihak Kodim menjelaskan bahwa anggota yang bersangkutan telah menjalani pemeriksaan internal dan selanjutnya diserahkan kepada Denpom VI/1 Samarinda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


"Saat ini yang bersangkutan sudah diperiksa oleh staf Kodim dan selanjutnya menjalani pemeriksaan di Denpom VI/1 Samarinda. Kami memastikan prosesnya akan dilakukan sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku," jelas Dandim.


Menurutnya, sanksi akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan perbuatan yang terbukti dilakukan.


Sementara itu, barang bukti berupa satu dus minuman keras yang ditemukan di lokasi telah diamankan petugas, sedangkan persoalan terkait izin usaha masih ditangani sesuai kewenangan instansi terkait. (Red)

×
Berita Terbaru Update