Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polisi Tangkap 2 Pemuda Terduga Pemakai Sabu Di Tiyuh Mekar Asri, Tulang Bawang Barat

Minggu, 04 Februari 2024 | Minggu, Februari 04, 2024 WIB Last Updated 2024-02-04T14:41:33Z

 


MP Tubaba - Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung menangkap 2 (dua) orang Pemuda terduga pemakai narkoba jenis shabu-shabu di Jalan Poros Tiyuh Mekar Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Minggu 4 Februari 2024 pukul 14.00 wib.


Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K melalui Kasat Res Narkoba AKP Yopi Hariyadi, S.H mengatakan, terduga pelaku yaitu, berinisial SF (34) tahun, pria asal Kelurahan Mulya Asri. Dan terduga pelaku berinisial DS (30) tahun, pria asal di Tiyuh Candra Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung. 


"Selain mengamankan terduga pelaku, anggota juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu seberat 0,26 Gram," kata Kapolres Tubaba AKBP Ndaru Istimawan, S IK melalui Kasat Res Narkoba AKP Yopi Hariyadi, S.H.


Lanjut, "1 (satu) unit sepeda motor merek yamaha byson warna hitam dengan nopol BG 4352 VG berikut kunci kontak, 1 (satu) unit Handphone android merk vivo warna hitam dan 1 (satu) unit handphone Android merek Realme warna biru," ungkapnya. 


Penangkapan terhadap kedua terduga tersebut, berdasarkan informasi dari masyarakat. Bahwa di TKP tersebut, diduga sering terjadi transaksi jual beli shabu. Atas dasar informasi tersebut, tim mendalami dan melakukan penyelidikan.


Setelah tim mendalami dan melakukan penyelidikan, mengetahui lokasi dan keberadaan terduga, tim langsung menyergap terduga. Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan sekitaran TKP ditemukan barang bukti tersebut diatas.


“Terduga dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya. 


Sementara dari hasil interogasi terhadap terduga, bahwa mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli ditemannya. Sehingga terduga lainnya, masih dalam pengejaran petugas. 


"Kedua Terduga Pelaku dikenakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang- undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya. (*)

×
Berita Terbaru Update