Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polisi Berhasil Gerebek & Tangkap Terduga Bandar Narkoba Di Kec. Lambu Kibang, Kab. Tubaba.

Kamis, 25 Januari 2024 | Kamis, Januari 25, 2024 WIB Last Updated 2024-01-25T04:32:49Z

 


MP Tubaba - Tim Satuan Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung berhasil menggerebek dan menangkap terduga AS (40) yang merupakan Bandar Narkoba, yang berlokasi di Kawasan Tiyuh Kibang Tri Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung. Kamis, (25/1/24). 


Berlangsungnya penggerebekan, dilakukan pada hari Rabu (24/1/2024) dini hari Pukul 00.15 Wib. Sehingga, terduga tidak berkutik sedikit pun. Bahkan, terduga AS (40) sedang berada didalam kamar kontrakannya dan ternyata usai menghisap Sabu.


Kasatres Narkoba AKP Yopi Hariyadi, S.H. mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K. menerangkan, bahwa dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) alat hisap sabu dan 1 (satu) buah sendok yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih, yang diduga narkotika jenis sabu serta 1 (satu) buah selang pipet, yang didalamnya juga terdapat kristal-kristal putih diduga narkotika jenis sabu.


“Kami mendapatkan laporan dari warga, bahwa dikontrakan tersebut sering dijadikan tempat konsumsi Narkoba. Setelah Tim melakukan pengintaian, Tim pun langsung bergerak cepat ke lokasi dan menangkap Pelaku,” terangnya AKP Yopi, pada hari Kamis, (25/1/2024).


AKP Yopi Hariyadi, S.H. juga mengatakan, Pelaku adalah Bandar Narkoba yang merupakan warga Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang yang juga DPO Satres Narkoba Polres Tulang Bawang. Bahkan, merupakan Residivis Narkoba yang sudah 2 kali masuk Penjara dengan Vonis pertama 8 tahun dan yang kedua 5 tahun.


"Saat ini, kasus tersebut tengah dalam penyidikan dan pengembangan Tim Satuan Narkoba Polres Tulang Bawang Barat,” kata Yopi.


Kemudian, lanjut AKP Yopi Hariyadi, "Atas perbuatannya, pria tersebut terancam hukuman penjara 4 (empat) tahun penjara, lantaran melanggar Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya. (Kod)

×
Berita Terbaru Update