Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

KPU Lampung Ajukan Penggantian Surat Suara Rusak Dan Kurang Ke KPU Pusat

Jumat, 19 Januari 2024 | Jumat, Januari 19, 2024 WIB Last Updated 2024-01-19T03:06:35Z

 


MP Lampung -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung yang berlokasi di Jalan Gajah Mada No.87, Tanjung Agung Raya, Tanjung Karang Timur, Tj. Agung Raya, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung melakukan pengajuan penggantian surat suara rusak dan kurang ke KPU RI serta percetakan.


Anggota KPU Lampung Titik Sutriningsih mengatakan, pengajuan penggantian surat suara yang rusak dan kurang sudah dilakukan sejak Senin, 15 Januari 2024 kemarin.


"Sejauh ini sudah kita ajukan, tinggal menunggu pengiriman dari pusat dan percetakan," kata Titik Sutriningsih saat dikonfirmasi oleh awak media dikantornya, Kamis, (18/1/24) 


Menurutnya, proses pergantian akan cepat dilakukan, karena pihak ketiga atau percetakan tinggal cetak data yang sudah ada.


"Sebenarnya tinggal cetak saja, tapi memang prosesnya kita mengajukan dulu ke KPU RI," ujar Titik Sutriningsih. 


Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung merilis hasil pengawasan perihal data surat suara rusak dan kurang di Provinsi Lampung.


Menurut Anggota Bawaslu Lampung Imam Bukhori mengatakan, Bawaslu telah melakukan pengawasan secara ketat proses penyortiran dan pelipatan surat suara. Dan kita ingin memastikan kualitas dan jumlah surat suara sesuai dengan PKPU. 


"Hasilnya ditemukan 11.676 surat suara dalam kondisi rusak, sementara surat suara kurang sebanyak 16.109 surat suara," pungkasnya Imam Bukhori. (***)

×
Berita Terbaru Update