Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kasus Dugaan Pencabulan, Wahyu Widiyatmiko: Harus Memenuhi Unsur

Rabu, 18 Oktober 2023 | Rabu, Oktober 18, 2023 WIB Last Updated 2023-10-18T11:02:53Z


MP Lampung Selatan - Kasus dugaan pencabulan kembali digelar oleh Pengadilan Negeri Kelas 1B Kalianda Lampung Selatan, dengan agenda saksi ahli pidana dan saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa yaitu Gunawan.


Wahyu Widiyatmiko, SH., MH., selaku saksi ahli menyebutkan bahwa terdakwa dapat di sangkakan melakukan tindak pidana harus memenuhi minimal dua alat bukti sebagaimana dimaksud pada Pasal 184 KUHAP.


"Seseorang dapat didakwa dengan dugaan  melakukan tindak pidana harus memenuhi unsur-unsur yang didakwakan oleh terdakwa", ungkap Wahyu.


Ia menambahkan, "Dan apabila ternyata salah satu unsur tidak terpenuhi maka terdakwa tidak bisa dikenakan pasal yang disangkakan tersebut", jelasnya.


Dalam sidang tersebut l, selanjutnya akan digelar kembali pada tanggal 25 Oktober 2023 dengan agenda penyerahan alat bukti dan tuntutan.


Diketahui sidang dihadiri oleh Kuasa Hukum terdakwa Wahyu Widiyatmiko, SH dan Satria Muda, SR., SH serta hakim yang menyidangkan dipimpin oleh Hakim Ketua Setiawan Adiputra, SH.MH, dan Ryzza Darma, SH serta Nor Alfisyah, SH., MH dan Jaksa Penuntut Umum Ibnu Abdhbar, SH.(*)

×
Berita Terbaru Update