Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Viral Di Media Sosial Terkait Perangkat Tiyuh Rangkap Jabatan, Camat Tiba Tengah Keluarkan Surat Edaran

Senin, 16 Januari 2023 | Senin, Januari 16, 2023 WIB Last Updated 2023-01-16T13:04:56Z
Foto Ketua Komisi I DPRD Tubaba Dan Camat Tuba Tengah Serta Foto Ilustrasi Mengenai Perangkat Tiyuh Rangkap Jabatan


MP Tubaba - Sesuai Surat Edaran Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) tentang "Perangkat Tiyuh Yang Merangkap Sebagai Tenaga Hononer", berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.


Atas dasar surat edaran tersebut, Camat Tulang Bawang Tengah Ahmad Nazaruddin memerintahkan Kepalo Tiyuh yang terdapat Perangkat Tiyuh merangkap Tenaga Hononer untuk mengambil langkah, sebagai berikut:


1. Memberikan masukan dan saran kepada Perangkat Tiyuh tersebut untuk dapat memilih salah satu jabatan.


2. Bagi Perangkat Tiyuh yang memilih sebagai Tenaga Honorer, kiranya Perangkat Tiyuh dimaksud dapat mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Perangkat Tiyuh.


3. Apabila sudah dilakukan pemberitahuan kepada Perangkat Tiyuh yang merangkap jabatan, akan tetapi yang bersangkutan tidak ingin mengundurkan diri dari jabatannya maka Kepalo Tiyuh dapat mengambil langkah memberhentikan secara langsung Perangkat Tiyuh tersebut.


"Sudah kita beritahukan kepada Kepalo Tiyuh di wilayah Kecamatan Tulang Bawang Tengah, agar mengambil tindakan sesuai dengan surat edaran kami", ungkap Nazaruddin saat dikonfirmasi, Senin (16/1/2023).


Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi 1 (Satu) DPRD Tubaba Fraksi Partai Gerindra Yantoni menegaskan Kepalo Tiyuh harus mengambil sikap dan tindakan secepatnya.


"Seharusnya Kepalo Tiyuh bisa mengambil sikap tegas memberhentikan Perangkat Tiyuh yang merangkap Jabatan, karena ini dipandang kesalahan Kepalo Tiyuh yang lalai sehingga mengakibatkan kerugian Negara


Yantoni menambahkan, "Apabila tidak melakukan, Kepalo Tiyuh harus mempertanggungjawab secara hukum artinya adanya kerugian Negara itu diakibatkan atas Kepalo Tiyuh", tambahnya


Lanjutnya, "Apabila tidak secepatnya dilakukan oleh Kepalo Tiyuh, DPRD melalui Komisi satu akan memanggi Kepalo Tiyuh, Camat, Dinas PMD, dan Inspektorat untuk mengadakan hearing", pungkasnya. (*)

×
Berita Terbaru Update