Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Sosialisasikan Kebijakan Kemendikbudristek Mengenai Penyaluran BOSP Reguler, Begini Penjelasan Kadisdikbud Tubaba

Kamis, 05 Januari 2023 | Kamis, Januari 05, 2023 WIB Last Updated 2023-01-05T00:39:22Z
Foto Kadisdikbud Tubaba, Budiman Jaya Menjelaskan Mengenai Perubahan Kebijakan Kemendikbudristek Tentang Penyaluran Dana BOSP Reguler Tahun 2023


MP Tubaba - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) sampaikan kebijakan dari Kemendikbudristek tentang Penyaluran Dana Biaya Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Reguler tahun 2023 yang mekanismenya dilakukan dalam II tahap.  


Budiman Jaya (Kadisdik tubaba) menyampaikan ada kebijakan perubahan untuk BOS, BOP, PAUD, dan BOP kesetaraan reguler pada tahun 2023 penyalurannya dilakukan II tahap yaitu tahap I di bulan Januari dan tahap II bulan Juli. 


"Ada perubahan poin penting kebijakan baru dalam perubahan PMK 119 Tahun 2021,dana BOS tahun 2023 merealisasikan tahap I laporan realisasi tahun lalu dan tahap II laporan realisasi minimal 50% dari dana di satuan pendidikan, tahapannya dilakukan paling cepat bulan Juli tanggal 31 tahun 2023 hingga 31 Januari 2024, laporannya dipertengahan bulan," jelas Budiman usai penyampain sosialisai pertemuan dengan perwakilan sekolah, Rabu (04/12/2023).


Namun yang perlu diperhatikan juga, Sambung dia "Bagi yang terlambat melakukan pelaporan tahap I maka konsekuennya proses penyaluran tahap II tidak bisa di lakukan," tegasnya. 


Selanjutnya, "Untuk kanal yang digunakan pada penyaluran Dana BOS 2023 cukup melalui aplikasi RKAS, tentunya ini berbeda dengan tahun 2022 yang menggunakan 2 kanal dan Aturan, serta syarat penerimaan dana BOS 2022 dituangkan dalam Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2022. Dalam regulasi tersebut, terdapat syarat penerimaan Dana BOS Reguler serta ketentuan dan kriteria yang wajib dimiliki sekolah," tuturnya. (Bm)
×
Berita Terbaru Update