Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Inspektorat: Akan Kirim SKK Ketiga, Jika Belum Melunasi Juga Akan Tempuh Jalur Pidsus

Senin, 26 September 2022 | Senin, September 26, 2022 WIB Last Updated 2022-09-26T13:48:58Z

 


MP Pesisir Barat - Sejak dilakukan upaya pengembalian tahap kedua bagi para rekanan atas beberapa kegiatan bermasalah yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp15 Miliar di Pesisir Barat, hingga kini belum ada penambahan pengembalian oleh rekanan.


Sejak mencuatnya permasalahan yang menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah yang di sebabkan oleh sejumlah proyek bermasalah di Pesisir Barat sejak 2014-2020 silam hingga kini kerugian negara yang pulihkan hanya kurang lebih sebesar Rp 500 Juta. Senin, (26/09/2022)


Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat Henry Dunan mengatakan pihaknya masih akan memberikan kesempatan sekali lagi kepada pihak rekanan untuk mengembalikan kerugian negara tersebut, jika pada kesempatan pihak rekanan masih belum melunasi kerugian negara pihaknya segera menempuh jalur Pidsus.


"Nanti akan kita surati sekali lagi pihak rekanan, kita akan koordinasi dengan Dukcapil untuk melacak NIK mereka agar kita mengetahui alamat terbaru mereka agar memudahkan kita berkirim surat, ketika nanti setelah di kirimi surat terakhir mereka belum juga mengembalikan kita akan tempuh jalur Pidsus," kata Henry


Sebab Henry menyebutkan bahwa bisa saja selama ini pihak rekanan pada saat di kirimi surat penagihan sudah tidak lagi menempati alamat di maksud, sehingga untuk memastikan hal tersebut pihaknya akan melacak kembali alamat dari masing-masing pihak rekanan berdasarkan NIK dan NPWP yang di miliki masing-masing rekanan.


"Sehingga nanti akan kita terbitkan lagi SKK yang baru berdasarkan alamat baru yang kita dapat dari NIK dan NPWP itu untuk penagihan ketiga, karena kan yang pemanggilan kedua ini sampai bulan oktober nanti setelah tenggang waktu habis kita layangkan SKK yang baru," pungkasnya (Rido/Tim)

×
Berita Terbaru Update