LAMPUNG, Media Panglima – Setelah pemberitaan sebelumnya viral dan menjadi sorotan publik, Surat Keterangan Berhenti Kerja atau Paklaring milik mantan karyawan PT. Marga Solusi Prima berinisial KI akhirnya diterbitkan.
Berdasarkan informasi KI, bahwa Paklaring tersebut telah ia terima pada pukul 13.34 WIB, Rabu (04/11/2026). Dengan diterbitkannya dokumen tersebut, KI kini dapat melanjutkan proses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang selama ini tertunda.
"Alhamdulillah, Paklaring saya sudah diberikan siang ini pukul 13.34 WIB. Terima kasih kepada rekan-rekan media yang sudah membantu mendorong percepatan ini," ujar KI kepada awak media, Rabu (04/11/2026) malam.
Menurut KI, tanpa dorongan dari rekan-rekan media, dirinya belum tentu mendapatkan kepastian soal Paklaring yang sudah lama ia minta sejak mengundurkan diri pada 10 September 2026 lalu.
"Kalau tidak dibantu diberitakan oleh media, saya belum tentu dapat kepastian secepatnya ini. Contohnya yang sudah-sudah, jawaban dari Koordinator Ruas, sudah diteruskan ke Pusat, tapi tidak pernah ada kejelasan kapan diberikan," ungkap KI.
Perusahaan Tetap Bungkam
Meski Paklaring akhirnya diberikan setelah berita pertama terbit, hingga berita lanjutan ini diturunkan, pihak manajemen PT. Marga Solusi Prima belum pernah memberikan keterangan resmi kepada redaksi terkait lambatnya penerbitan Paklaring tersebut.
Redaksi sebelumnya telah membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya. Namun, baik Kepala Divisi PT. Marga Solusi Prima, Pamungkas Umar R., maupun Koordinator Ruas Tol TERPEKA Lampung, Mugianto, belum memberikan tanggapan resmi atas keluhan KI.
Redaksi menilai, sikap bungkam tersebut patut disayangkan. Padahal, perusahaan memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menjelaskan kepada publik mengapa hak mantan pekerja yang sederhana seperti Paklaring harus menunggu berbulan-bulan dan baru diberikan setelah adanya sorotan media.
Pelajaran Bagi Perusahaan
Kasus KI menjadi bukti bahwa fungsi kontrol media masih sangat dibutuhkan untuk mendorong perusahaan agar lebih peduli terhadap hak-hak pekerja. Paklaring bukanlah dokumen yang sulit diterbitkan, namun ketika diabaikan, dampaknya sangat besar bagi mantan pekerja yang membutuhkan dana JHT untuk menyambung hidup.
KI berharap, ke depan tidak ada lagi mantan pekerja PT. Marga Solusi Prima maupun perusahaan lain yang harus berjuang hingga ke media hanya untuk mendapatkan haknya yang sudah dijamin undang-undang.
"Saya berterima kasih kepada semua rekan media. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang lagi kepada pekerja lain," pungkas KI.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih menunggu klarifikasi resmi dari manajemen PT. Marga Solusi Prima. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya. [Tim]
