TULANG BAWANG BARAT, Media Panglima — Jajaran Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal atau tanpa bea cukai di wilayah Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kamis (29/10/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, dua pelaku berhasil diamankan. Keduanya yakni RAP (27), warga Tiyuh Bangun Jaya, dan BB (47), warga Tiyuh Tunas Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Kapolres Tubaba AKBP Himmawan Setiawan, S.I.K., M.Tr. Opsla melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
"Memang benar anggota Tekab 308 Sat Reskrim Polres Tubaba telah mengamankan dua pelaku tindak pidana rokok ilegal atau tanpa bea cukai," ujar AKP Juherdi, Sabtu (31/10/2026).
Berawal dari Informasi Masyarakat
Pengungkapan berawal pada Kamis (29/10/2026) sekira pukul 10.30 WIB. Anggota Tekab 308 yang dipimpin KBO Sat Reskrim Polres Tubaba Ipda Talsi, S.H., M.H., mendapatkan informasi adanya mobil Toyota Kijang Innova hitam metalik bernomor polisi BE 1599 QE yang diduga membawa rokok ilegal.
Berbekal informasi tersebut, tim langsung bergerak dan memberhentikan mobil tersebut di depan pintu Tol Lambu Kibang. Saat diperiksa, di bagasi mobil ditemukan tiga dus yang dibungkus karung berisi rokok ilegal jenis Surya Jaya.
Dari hasil interogasi, sopir mobil tersebut mengaku paket rokok itu milik RAP yang berada di Tiyuh Bangun Jaya, Kecamatan Gunung Agung.
Tim kemudian bergerak ke lokasi dan langsung mengamankan RAP. Saat dilakukan penggeledahan di toko bangunan milik RAP, petugas kembali menemukan 1.388 bungkus rokok ilegal. Kepada petugas, RAP mengakui seluruh rokok tersebut adalah miliknya.
Ribuan Bungkus Rokok Diamankan
Dari kedua pelaku, petugas menyita barang bukti berupa:
- 1 unit mobil Toyota Kijang Innova hitam metalik BE 1599 QE beserta STNK atas nama Bambang H.
- Total 3.788 bungkus rokok atau 75.760 batang dari berbagai merek, di antaranya Surya Jaya 2.400 bungkus, HI International 590 bungkus, Vios Red 170 bungkus, Vios Mild Berry Click 160 bungkus, Vios Bolong 140 bungkus, New Humer Brown 70 bungkus, Toracinno Milenial Manggo 60 bungkus, Marboll Filter Black Merah 60 bungkus, dan sejumlah merek lainnya.
"Selanjutnya kedua pelaku serta barang bukti dibawa dan diamankan di Polres Tulang Bawang Barat guna diproses lebih lanjut," jelas AKP Juherdi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 54 UU RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. [Kod]
