TULANG BAWANG BARAT, Media Panglima – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di wilayah hukum Polres Tulang Bawang Barat.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Himmawan Setiawan, S.I.K., M.Tr.Opsla melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi, S.H., M.H., menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas pembelian BBM bersubsidi secara berulang yang kemudian diperjualbelikan kembali tanpa izin.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Tipidter melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan.
Pada Kamis, 8 Oktober 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial AIP (41), warga Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Pelaku diamankan di Tiyuh Mulya Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah.
“Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan BBM jenis Pertalite yang disimpan dan diangkut menggunakan kendaraan roda empat jenis Avanza yang di dalamnya terdapat 35 jerigen ukuran 35 liter dan 2 jerigen ukuran 5 liter,” ungkap AKP Juherdi, Sabtu (10/10/2026).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni BBM jenis Pertalite sebanyak ± 295 liter, 1 unit kendaraan Toyota Avanza dengan nomor polisi BE 2298 BI, 12 jerigen, 8 lembar barcode Pertalite, dan 2 buah pelat nomor polisi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, modus operandi tersangka adalah membeli BBM bersubsidi di SPBU secara berulang menggunakan mobil Toyota Avanza miliknya. BBM tersebut kemudian ditampung dan dijual kembali dengan harga di atas harga resmi untuk mendapatkan keuntungan sekitar Rp5.000 per liter. Ditaksir kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp1.552.440.
“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun,” imbuh Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi dan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui aktivitas serupa.
Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Red)
