JAKARTA, Media Panglima - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 8 orang tersangka dan melakukan penahanan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap serta gratifikasi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) kali ini, KPK berhasil mengamankan barang bukti uang tunai dengan nilai total mencapai Rp 106,3 miliar.
Jumlah barang bukti ini tercatat sebagai sitaan uang tunai terbesar sepanjang sejarah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang pernah dilakukan oleh KPK.
Sebagian besar barang bukti uang tunai tersebut ditemukan oleh tim penyidik di kediaman salah satu pihak terkait dalam beberapa koper merah. Uang tersebut terdiri dari mata uang rupiah serta berbagai pecahan mata uang asing dengan rincian sebagai berikut:
- Rupiah: Rp 31,86 miliar
- Dolar Amerika Serikat: USD 2.611.500
- Dolar Singapura: SGD 1.974.500
- Riyal Arab Saudi: SAR 910
- Ringgit Malaysia: RM 981
- Kronologi Kasus dan Konstruksi Perkara
Perkara ini bermula dari adanya pengajuan perpanjangan izin HGB yang dikelola oleh pihak swasta di Kabupaten Bogor. Diketahui bahwa sebagian dari lahan tersebut tengah bermasalah dengan ahli waris pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM).
Pihak oknum kemudian memanfaatkan kondisi tersebut untuk memasang tarif (fee) guna memuluskan proses perpanjangan izin.
Selain suap pengurusan lahan, KPK juga menemukan indikasi kuat adanya penerimaan lain berupa gratifikasi serta suap terkait mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Penahanan dan Langkah Pengusutan Lanjutan
Guna kepentingan penyidikan, ke-8 tersangka saat ini telah dilakukan penahanan rutan untuk 20 hari pertama. KPK menegaskan bahwa penanganan perkara ini tidak akan berhenti pada para tersangka yang telah diamankan.
Tim penyidik masih terus bergerak mendalami asal-usul, aliran dana, peruntukan, serta mendalami keterlibatan pihak-pihak lain.
KPK berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas praktik mafia tanah yang melibatkan oknum pejabat negara demi memberikan kepastian hukum dan melindungi hak-hak masyarakat atas tanah. (Red)
