MESUJI, Media Panglima – Polres Mesuji menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Desa Wiralaga I, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji, Senin (10/8/2026).
Waka Polres Mesuji Kompol Trisno Sigit S.H., M.H., mewakili Kapolres AKBP Dr. Muhammad Firdaus http://S.Ik., M.H., menyampaikan kronologi kejadian kepada awak media, Rabu (12/8/2026).
Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa bermula saat pelaku mendatangi rumah orang tua korban pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Pelaku mengajak korban untuk rujuk, namun ditolak.
Korban kemudian diajak ke rumah pelaku. Pada Senin pagi (10/8/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, saat korban hendak pulang, pelaku melakukan penembakan hingga korban meninggal dunia di tempat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya dan Polres Mesuji melakukan pengejaran. Pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku berinisial AR berhasil diamankan di Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan, tanpa perlawanan.
"Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Motifnya karena sakit hati ditolak untuk rujuk oleh korban," ujar Kompol Sigit.
Dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, rekaman CCTV, dan 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver.
Kini tersangka telah ditahan di Polres Mesuji untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 459 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan/atau Pasal 458 KUHP tentang Pembunuhan, dan/atau Pasal 467 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.
Polres Mesuji mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. "Penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan sesuai hukum untuk memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat," pungkasnya.
