Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

DPR RI Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan Paling Lambat 15 Desember 2026

Kamis, 27 Agustus 2026 | Kamis, Agustus 27, 2026 WIB Last Updated 2026-08-27T16:12:22Z


JAKARTA, Media Panglima — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi menyepakati batas waktu akhir pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.


Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 yang dipimpin Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dalam paripurna tersebut, dewan menyetujui RUU Perampasan Aset akan disahkan paling lambat 15 Desember 2026.


Wakil Ketua DPR RI, Habiburokhman, menegaskan tenggat waktu ini bukan lagi target longgar, melainkan kepastian agenda legislasi.


"Saya katakan bahwa ini bukan lagi target, tetapi sudah dapat dipastikan," ujar Habiburokhman saat menyampaikan laporan perkembangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (27/8/2026).


Kebut 8 Minggu Masa Sidang


Percepatan ini diambil karena sisa waktu efektif masa sidang tahun ini hanya sekitar delapan minggu. Untuk mengejar tenggat, Komisi III DPR RI akan mengintensifkan proses legislasi secara simultan. Mulai dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) secara masif hingga tiga kali seminggu, sinkronisasi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama Pemerintah, hingga finalisasi pengambilan keputusan tingkat I dan II.


Instrumen Baru Hukum Pidana Terpadu


RUU Perampasan Aset dirancang sebagai pilar pelengkap setelah disahkannya KUHP dan KUHAP baru. Tujuannya membentuk satu kesatuan sistem peradilan pidana terpadu atau integrated criminal justice system.


Sebagai regulasi baru di Indonesia, undang-undang ini akan memperkenalkan mekanisme perampasan yang lebih mutakhir:


  • Metode Perampasan: Mengombinasikan tuntutan pidana terhadap pelaku (in personam) dan tuntutan pidana langsung terhadap objek/aset kejahatan (in rem).
  • Kategori Aset yang Dapat Dirampas: Mencakup seluruh aset hasil tindak pidana, instrumen atau alat yang digunakan untuk kejahatan, barang temuan, serta aset pengganti kerugian negara.


Komitmen Keterbukaan dan Partisipasi Publik


DPR RI menjamin proses penyusunan hukum ini berjalan transparan dan akuntabel. Sufmi Dasco Ahmad memastikan parlemen membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat umum, akademisi, dan organisasi sipil untuk memberikan masukan substantif.


Tujuannya agar undang-undang yang dihasilkan tidak hanya tajam menyita aset koruptor, tetapi juga cermat menjamin hak perlindungan masyarakat agar terhindar dari potensi salah sita atau penyalahgunaan wewenang aparat penegak hukum.


Langkah tegas DPR ini juga disaksikan langsung perwakilan masyarakat, termasuk Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), yang hadir di balkon ruang rapat paripurna untuk mengawal komitmen penegakan hukum nasional ini.

×
Berita Terbaru Update