LAMPUNG SELATAN, Media Panglima – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Lampung Selatan bersama Polsek Kalianda berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) disertai penusukan terhadap seorang perempuan di Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan. Pelaku yang masih berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc. membenarkan pengungkapan tersebut. Pelaku berinisial P.G. alias D (15), warga Kecamatan Rajabasa, diamankan pada Kamis (30/7) sekitar pukul 16.30 WIB.
"Pelaku berhasil kami identifikasi dari ciri-ciri yang disampaikan saksi. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. Saat diperiksa, pelaku mengakui seluruh perbuatannya," ujar Stefanus. Minggu (2/8).
Peristiwa terjadi pada Kamis (30/7) sekitar pukul 01.30 WIB di rumah korban berinisial LM di Desa Way Muli, Kecamatan Rajabasa. Pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan memanjat tembok belakang. Aksi pelaku dipergoki korban saat hendak menuju kamar mandi.
Korban yang panik langsung berteriak meminta tolong. Karena aksinya diketahui, pelaku menyerang korban menggunakan sebilah pisau.
"Korban mengalami satu luka tusuk di dada kiri, satu luka tusuk di punggung kiri, tiga luka sayatan di tangan kanan, serta empat luka tusuk di kepala bagian kanan. Akibat luka-luka tersebut, korban menjalani perawatan intensif di RSUD Dr. H. Bob Bazar, SKM Kalianda," kata Stefanus.
Berkat bantuan masyarakat, pelaku berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Rajabasa pada sore hari. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan disertai penusukan.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau bergagang kayu, satu potong daster warna hijau toska milik korban dengan bercak darah, dan satu potong jaket warna putih kombinasi hijau milik korban dengan bercak darah.
"Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Karena pelaku masih ABH, proses penyidikan dilakukan sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak," pungkas Stefanus.
