TULANG BAWANG BARAT, Media Panglima – Perselisihan hukum antara Saudara AS (49), warga Kampung Menggala, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang, dan Saudara JP (51), warga Tiyuh Kibang Budi Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, akhirnya diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice.
Proses mediasi dan penandatanganan surat perjanjian perdamaian secara kekeluargaan berlangsung di Ruang Vicon Mapolres Tulang Bawang Barat, Senin (3/8/2026). Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tubaba AKP Juherdi Sumandi, S.H., M.H.
Berkat pendekatan persuasif dari Kasat Reskrim, ruang dialog terbuka berhasil tercipta. Saudara AS dengan besar hati menyampaikan permintaan maaf dan mengakui kekhilafannya kepada Saudara JP di hadapan petugas. Permohonan maaf tersebut diterima secara ikhlas oleh Saudara JP, hingga akhirnya kedua pihak menandatangani surat perjanjian perdamaian.
Sebelumnya, konflik ini sempat bergulir ke ranah hukum. Saudara AS melayangkan laporan di Polres Tulang Bawang Barat terkait dugaan praktik rentenir, pengancaman, penguasaan lahan, pencemaran nama baik, serta penyerobotan tanah. Berdasarkan hasil klarifikasi, Saudara AS juga sempat membuat laporan di Polres Tulang Bawang terkait dugaan pengancaman oleh Saudara JP.
Menanggapi laporan tersebut, Saudara JP melakukan upaya hukum balik dengan melaporkan Saudara AS atas dugaan pencemaran nama baik di Polres Tulang Bawang Barat, dan bahkan memperluas laporannya hingga ke Polda Lampung.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K., melalui AKP Juherdi Sumandi menjelaskan bahwa penyelesaian melalui _restorative justice_ dipilih sebagai bentuk pemenuhan rasa keadilan yang berorientasi pada pemulihan hubungan bermasyarakat.
"Melalui surat perjanjian perdamaian ini, kedua belah pihak berkomitmen untuk mencabut seluruh laporan polisi yang telah berjalan, baik di Polres Tulang Bawang Barat, Polres Tulang Bawang, maupun di Polda Lampung," jelas Kasat Reskrim.
"Dengan selesainya penandatanganan perdamaian ini, kami berharap hubungan silaturahmi antara kedua pihak dapat kembali terjalin dan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Tulang Bawang Barat tetap kondusif," pungkas AKP Juherdi.
