JAKARTA, Media Panglima – Upaya memperkuat tata kelola pemerintahan tidak hanya lewat penindakan, namun lewat pembenahan sistem. Atas dasar itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kedeputian Pencegahan dan Monitoring memulai kajian studi praktik lobi politik dan regulasi melalui Kick-off Meeting yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/7).
Kajian tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari pelaksanaan amanat UU No. 19 Tahun 2019, khususnya pada Pasal 9 yang memberikan kewenangan kepada KPK untuk mengkaji sistem pengelolaan administrasi di lembaga negara.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menegaskan praktik lobi pada dasarnya merupakan hal yang lazim dalam proses penyelenggaraan pemerintahan, terutama di berbagai negara maju.
"Praktik lobi merupakan hal yang umum. Perbedaannya dengan negara maju, mereka memiliki mekanisme yang mengaturnya. Sehingga tercipta transparansi atas apa yang disampaikan dan pejabat yang terlibat dapat diawasi," ucap Amin ketika membuka forum.
Lebih lanjut, Aminudin menjelaskan bahwa kajian tersebut juga menjadi bagian dari mandat yang diberikan kepada KPK dalam mendukung akses Indonesia menuju keanggotaan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Oleh karena itu, KPK membuka ruang kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan strategis agar rekomendasi benar-benar komprehensif, implementatif, dan sesuai kebutuhan tata kelola pemerintahan.
"Kami berharap hasil kajian ini tidak berhenti sebagai laporan akademis semata, melainkan menjadi dasar penyusunan rekomendasi kebijakan hukum, atau bahkan produk hukum yang mampu memperkuat tata kelola penyusunan kebijakan publik," pungkasnya.
