Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Mahfud MD Desak Koruptor MBG Dipotong Tangan, Megakoruptor Hukuman Mati

Senin, 15 Juni 2026 | Senin, Juni 15, 2026 WIB Last Updated 2026-06-15T07:37:07Z


MP Jawa Timur - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD melontarkan tuntutan keras terhadap pelaku korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam kuliah umum di Mahad Aly Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, Mahfud mendesak agar koruptor yang merugikan negara triliunan rupiah dijatuhi hukuman potong tangan, bahkan hukuman mati.


Tuntutan itu muncul menyusul penetapan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Dadan bersama dua mantan Wakil Kepala BGN diduga terlibat praktik lancung dalam pembentukan dan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di berbagai daerah.


"Rugi dong kalau orang korupsi triliunan kayak Dadan hanya dipotong tangan. Enak aja, beli tangan palsu dia. Nanti kalau sudah keluar penjara, karena uangnya masih banyak hasil korupsi, dia bisa beli tangan yang canggih yang bisa digerakkan pakai remot," ujar Mahfud disambut riuh hadirin di aula pesantren, dikutip dari unggahan Neni Triana Marpaung, pada Senin (15/6).


Hukuman Ringan Tak Bikin Jera


Mahfud menilai hukuman penjara dan kurungan fisik terlalu ringan untuk megakoruptor. Menurutnya, dengan dana korupsi sebesar itu, pelaku bisa membeli fasilitas atau teknologi pengganti anggota tubuh setelah bebas.


Karena itu, kata "tangan" dalam konteks korupsi struktural harus dimaknai simbolis. Tangan adalah instrumen korupsi dan wewenang. "Harus dimiskinkan, dimasukkan ke dalam penjara, dimiskinkan secara total, dan dijauhi hukuman mati demi menyelamatkan kekayaan negara," tegasnya.


MBG Dinodai Oknum


Meski mengecam keras, Mahfud menegaskan tetap mendukung penuh program MBG. Ia menyebut program andalan pemerintah itu adalah gagasan mulia untuk rakyat. Namun ia kecewa karena kesucian program untuk anak-anak bangsa dinodai oleh ketamakan oknum pejabat.


"Ini MBG program bagus, tapi karena transparansinya buruk dari awal, jadi komoditas. Hukumannya ya harus dibongkar sampai ke akar-akarnya. Jangan tebang pilih, ini yang saya tidak suka," pungkas Mahfud.


Kejagung sendiri saat ini tengah mendalami kasus dugaan korupsi tata kelola MBG yang melibatkan pejabat BGN dan pihak ketiga terafiliasi.

×
Berita Terbaru Update