MP Bandar Lampung - Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana serahkan bantuan BPJS Ketenagakerjaan kepada 5 keluarga pekerja yang meninggal dunia di Kota Bandar Lampung, Kamis (5/2/2026).
5 titik penyerahan bantuan tersebut diberikan kepada pihak keluarga Alm Tarmizi di Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Alm Yuriansyah di Kedaton, Alm Tabrani Tanjung Karang Timur, Almh Miswati di Kecamatan Way Halim dan Alm Ansori di Kecamatan Way Halim.
Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana menerangkan bahwa bantuan BPJS Ketenagakerjaan ini di berikan kepada pihak keluarga penerima yang telah meninggal dunia, "BPJS yang hari ini kita berikan ada yang meninggal dunia disebabkan sakit dan ada juga yang dikarenakan kecelakaan," ujar Walikota yang akrab disapa Bunda Eva tersebut.
Ia juga menjelaskan untuk nominal dana yang diberikan tersebut tidak sama jumlahnya namun berdasarkan kronologi meninggal dunia," Dana yang kita berikan bervariasi ada yang jumlahnya 161 juta rupiah dan ada yang 42 juta rupiah," ucapnya.
Eva berharap dana yang diberikan tersebut dapat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan.
"Dan juga sudah bunda sampaikan untuk anak-anak penerima bantuan yang masih sekolah dibangku SMP dan SMA/SMK sudah mendapatkan beasiswa dari Kota Bandar Lampung," tegasnya.
Kemudian, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Bandar Lampung Sony Alonsye juga menerangkan bahwa santunan tersebut akan diberikan kepada 13 titik penerima dengan total sekitar 600 juta rupiah.
"Jumlah santunan yang diberikan itu jika bekerja lebih dari 3 bulan maka santunan yang diberikan totalnya 42 juta dan kalau kurang dari 3 bulan itu biaya pemakaman 10 juta," ucap sony.
Ia juga menerangkan bahwa sudah ada 3 orang anak dari penerima bantuan yang telah mendapatkan beasiswa, "Totalnya 23,5 juta rupiah ada 3 orang untuk anak-anaknya. Dan ini merupakan santunan untuk kecelakaan dan kematian," ujarnya.
Sony juga menjelaskan bahwa untuk semua pekerja penerimaan BPJS ketenagakerjaan tersebut merupakan salah satu hak normatif yang wajib di peroleh oleh pekerja baik pekerja formal maupun informal.
"Sehingga kalau terjadi resiko kecelakaan atau meninggal dunia mereka tidak sampai membebani ahli waris maupun keluarganya," tegasnya. (NR)