MP Tubaba - Satuan Res Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung, mengamankan seorang pria asal Kelurahan Daya Murni, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat, yang disebabkan telah melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika.
Adapun identitas tersangka yang diamankan Berinisial SGM (35) Warga Kelurahan Daya Murni, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Samsi Rizal S.E., M.H membenarkan terkait penangkapan tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, yang merupakan hasil dari tindak lanjut laporan masyarakat dan pengembangan informasi di lapangan.
"Tersangka kita tangkap saat melintas di jalan poros Daya Murni Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat, pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira Pukul 00.15 Wib," ucap AKP Samsi Rizal. Minggu (25/01/26).
Lebih lanjut, terang AKP Samsi, dari hasil penggeledahan, anggota berhasil menyita barang bukti dari tersangka 1 bungkus plastik klip berisi kristal-kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,32 Gram, 3 bungkus plastik klip kosong bekas pembungkus sabu, 1 buah kaca pirek, 4 buah sendok sabu,1 buah korek api gas, 1 buah pipet bengkok, 1 buah tutup botol yang terpasang pipet bengkok, 1 buah sumbu pembakar, 1 buah kotak jam, 1 unit handphon, dan 1 unit sepeda motor honda Vario.
"Saat dilakukan penggeledahan dan interogasi, tersangka mengakui bahwa barang barang itu miliknya, kemudian tersangka dan barang bukti kita bawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," imbuhnya.
"Atas perbuatannya, tersangka akan di jerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Juncto Undang-Undang No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara," pungkas Kasat Narkoba.
