MP Banda Aceh - ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil/Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia) telah mengantarkan Azanuddin Kurnia menjadi Doktor setelah mempertahankan disertasi pada ujian sidang terbuka promosi doktor pada tanggal 14 Januari 2026. Gelar doktor ini diperoleh dari kuliah pada Sekolah Pascasarjana Program Studi Doktor Ilmu Pertanian Universitas Syiah Kuala Banda Aceh.
Azanuddin Kurnia mengangkat tema ini dilatarbelakangi dari berbagai literatur dan fakta yang dia peroleh menyatakan perkembangan luas areal kelapa sawit yang sangat massif selama ini, telah menjadikan Indonesia sebagai produsen minyak sawit utama di dunia. perkembangan tersebut juga menyebabkan banyak masalah lingkungan dan sosial. Isu lingkungan seperti : pencemaran air, erosi tanah, pencemaran udara, konversi hutan alam menjadi perkebunan kelapa sawit, hilangnya keanekaragaman hayati, deforestasi, konversi rawa gambut, pembakaran dan kabut asap serta emisi gas rumah kaca. Masalah sosial meliputi konflik penggunaan lahan, kepemilikan dan penguasaan lahan, dan bagaimana hak dialihkan.
Selama ini pemerintah, dunia usaha, masyarakat khususnya petani sawit terus mengejar produksi dengan lebih mengedepankan prinsip ekonomi sehingga prinsip sosial dan ekologi agak tertinggal.
Hal tersebut mengakibatkan kritik nasional dan internasional sangat gencar dilakukan terhadap pengembangan sawit terutama yang sampai melanggar aturan hukum. Menghadapi meningkatnya kritik internasional atas dampak sosial dan ekologi dari produksi minyak sawit, pemerintah Indonesia menetapkan standar sertifikasi minyak sawit berkelanjutan Indonesia yang disebut ISPO yang dimulai pada Tahun 2011.
Saat penelitian ini berlangsung aturan yang dipakai adalah Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia dan secara teknis pelaksanaan melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.
Tujuan utama sertifikasi adalah untuk memverifikasi secara independen bahwa produksi minyak sawit memiliki dampak lingkungan dan sosial yang merugikan adalah minimal. Dalam penelitianya, sertifikasi ISPO di Aceh baru mencapai 95.765,02 ha dengan 35 kelembagaan baik perusahaan maupun kelompok pekebun. Sekitar 92.575,48 ha sertifikasi oleh 29 perusahaan dan sekitar 3.189,54 ha oleh kelembagaan pekebun. Kemudian khusus untuk Kabupaten Aceh Tamiang luas areal perkebunan besar yang sudah disertifikasi seluas 18.196,20 ha dan perkebunan rakyat seluas 3.189,54 ha (13,64%) dari total luas perkebunan rakyat di Kabupaten Aceh Tamiang. Dengan persentase sekitar 13,64%.
Penelitian Azan ini mengupas tentang tata kelola perkebunan sawit terutama pada perkebunan rakyat. Tingkat adopsi sertifikasi ISPO di tingkat petani masih rendah dan perlu mendapat perhatian khusus. Rendahnya persentase sertifikasi petani kecil disebabkan oleh berbagai hambatan persyaratan sertifikasi. Dari berbagai penelitian sebelumnya, ada lima jenis tantangan yang dihadapi petani kecil: 1) tantangan teknis dalam menerapkan praktik pertanian yang baik; 2) tantangan kelembagaan untuk mengakses pasar; 3) tantangan keuangan untuk mengadopsi teknologi tepat guna, guna memenuhi standar sertifikasi; 4) tantangan kepatuhan terhadap peraturan, seperti perolehan sertifikat tanah; dan 5) tantangan kapasitas lainnya seperti mencatat hasil dan penggunaan pestisida dan pupuk.
Kompleksnya persoalan yang dihadapi petani kecil dalam penerapan ISPO diperlukan analisis agar penerapan dan percepatan ISPO dapat terwujud. Melihat kesiapan penerapan ISPO, prilaku, dan tindakan beralasan petani, faktor-faktor yang mempengaruhinya penting untuk diketahui sehingga akan memberikan gambaran bagaimana strategi percepatan penerapan ISPO di Aceh.
Azanuddin Kurnia membagi penelitian menjadi tiga tahaan penelitian. Hasil penelitian I dengan menggunakan “gap analisis dan diagram radar” diantaranya menunjukkan ada Lima prinsip yang digunakan untuk mengukur tingkat kesiapan penerapan ISPO, yaitu kepatuhan terhadap peraturan dan perundangan (X1), praktik perkebunan yang baik (X2), pengelolaan lingkungan hidup, sumber daya alam, dan keanekaragaman hayati (X3), penerapan transparansi (X4), serta peningkatan usaha secara berkelanjutan (X5). Petani yang telah bersertifikat ISPO cenderung memiliki tingkat kesiapan yang lebih tinggi dibandingkan dengan petani PSR dan petani swadaya pada semua variabel yang diukur.
Rekomendasi yang ditawarkan pada penelitian I ini adalah untuk percepatan ISPO di Aceh bahkan Indonesia adalah dengan mengintegrasikan pengusulan PSR sekaligus memenuhi sebagian besar persyaratan dalam ISPO, seperti STDB, SPPL, dan pembentukan ICS (Internal control system) pada kelompoak tani. Kemudian Pemerintah sudah selayaknya memberikan insentif kepada para kelompok yang sudah mendapatkan sertifikasi ISPO, baik insentif finansial maupun insentif non finansial. Ketiga perlu diberi kewenangan kepada dinas yang membidangi perkebunan baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota terhadap intervensi dalam pengurusan ISPO.
Hal ini perlu dilakukan agar dinas di level provinsi dan kabupaten/kota dapat mendorong dan melakukan percepatan ISPO. Sampai saat ini, aturan yang ada belum mengakomodir terhadap kewenangan kabupaten/kota dan provinsi dalam pengurusan ISPO.
Penelitian II menggunakan “analisis deskriptif dan SEM PLS” menghasilkan diantaranya Penerapan ISPO merupakan tindakan kolektif, dimana kesiapan petani dalam praktek ISPO cenderung bergantung pada sistem sosial mereka di komunitas, lembaga dimana mereka berada, persepsi, budaya masyarakat yang berkembang dan informasi yang mereka peroleh dari sistem sosial tersebut. Variabel yang berpengaruh terhadap kesiapan penerapan ISPO secara langsung dan signifikan adalah persepsi petani terhadap ISPO, dukungan kelembagaan dan akses terhadap teknologi informasi. Sedangkan karakteristik petani tidak berpengaruh dan variabel budaya masyarakat berpengaruh tidak langsung terhadap kesiapan petani melalui variabel persepsi terhadap ISPO.
Rekomendasi yang ditawarkan pada Penelitian II ini diantaranya adalah Akses informasi perlu diperkuat bagi petani sehingga mereka dapat dengan mudah menerima dan memahami informasi teknologi dan mempercepat perubahan. Diperlukan pendekatan intens terhadap kepemimpinan informal yang dapat meyakinkan petani mengenai keselerasan penerapan ISPO dengan budaya setempat. Perlunya dukungan dari pemerintah, Perguruan Tinggi, dunia usaha, dan lembaga mitra pembangunan untuk memfasilitasi percepatan terwujudnya sertifikasi ISPO dengan cara membangun kolaborasi para pihak.
Penelitian III atau yang terakhir menghasilkan melalui “analisis SWOT” terhadap percepatan penerapan ISPO menunjukkan potensi sinergi yang kuat. Matriks koordinat strategis berada pada kuadran I dengan tipe “agresif” mengungkapkan bahwa kombinasi kekuatan internal seperti kelembagaan petani yang memadai dan kepemilikan lahan yang jelas dengan peluang eksternal, termasuk dukungan kebijakan pemerintah dan permintaan pasar yang berkelanjutan, dapat menciptakan model pembangunan ganda (double dividend).
Pendekatan ini tidak hanya mempercepat sertifikasi ISPO tetapi juga meningkatkan efektivitas sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi, sosial dan ekologi masyarakat lokal. Yang kedua Perkebunan rakyat di Aceh menghadapi tantangan kompleks dalam memenuhi standar ISPO, terutama terkait pemahaman regulasi yang terbatas dan kapasitas teknis yang belum memadai. Namun, Aceh memiliki modal sosial yang kuat melalui kelembagaan lokal dan dukungan pemerintah daerah yang dapat menjadi pondasi strategi ini.
Rekomendasi yang ditawarkan pada penelitian III ini adalah dengan menggunakan kekuatan yang ada untuk menutupi kelemahan dan manfaatkan peluang untuk mengatasi berbagai hambatan/tantangan yang dihadapi sehingga proses percepatan ISPO bisa lebih cepat terwujud.
Kemudian rekomendai umum yang ditawarkan dari semua penelitian ini adalah Perlunya penelitian lebih lanjut mengenai pola integrasi persyaratan PSR dengan ISPO dalam pengusulan program/kegiatan. Perlunya dilakukan penelitian lebih lanjut terkait dengan mekanisme insentif bagi kelembagaan petani yang sudah mendapatkan sertifikasi ISPO sebagai perangsang dan bisa memotivasi petani sawit lainnya. Perlunya penelitian lanjutan dengan menggunakan geospasial dan yang terakhir perlunya penelitian yang sama dengan kondisi daerah pasca bencana banjir dan longsor seperti yang telah terjadi di Aceh Tamiang pada 26 November 2025 yang lalu.
Ketika disinggung dengan bencana yang baru saja terjadi di Aceh baru-baru ini, Azan mengatakan bahwa bencana tersebut tidak masuk dalam bagian ruang lingkup penelitian dan juga penelitian sudah selesai ketika bencana terjadi. Tetapi penelitian saya ini masih relevan pada masa pasca bencana. Karena prinsip-prinsip ISPO yang dibangun adalah bagaimana menyeimbangkan prinsip ekonomi, sosial, dan ekologi bisa berjalan beringan tanpa ada yang dikorbankan, ujar Azan yang juga sebagai Kabid PSP pada Distanbun Aceh.
Sidang promosi doktor juga disiarkan secara live via link youtube dan ketika ditanya kepada salah satu praktisi sawit Abdul Muis yang juga kolega Azan yang berada di Aceh Tamiang, beliau mengikuti secara online mengatakan bahwa Saudara Azan sudah berani mengambil tema tentang ISPO dan keberlanjutan. Suatu tema yang tidak pernah berhenti dibahas.
Azan berani membongkar apa sebenarnya yang terjadi di tengah-tengah masyarakat atau yang terjadi di lapangan dari kacamata akademik dipadu dengan fakta lapangan. Semoga penelitian ini bisa memberi warna dalam membantu pemerintah nantinya dalam tata kelola sawit berkelanjutan khususnya di Aceh dan Indonesia umumnya, ujar Abdul Muis yang sudah lama bergelut dengan sawit baik di Sumatera maupun Kalimantan
Sementara itu T. Jamal Usman Ketua DPD AMPEHRA Aceh dari Aceh Timur mengatakan bahwa apa yang sudah dilakukan Azan adalah cita-cita untuk coba berkontribusi dalam ikut membenahi tata kelola sawit. Memang tidak mudah, terlalu besar tantangan tetapi itu tetap harus dilakukan.
Saya yakin, minimal apa yang sudah dilakukan Azan akan memberi makna bagi negeri ini. Saya mengikuti melalui link youtube walau terkadang sinyal jelek, tetapi substansi yang dipaparkan Azan bisa sedikt menjelaskan persoalan dan solusi yang ditawarkan menurut saya mampu dilakukan oleh pemerintah, dunia usaha, dan petani sawit ujar Ampon Jamal panggilannya berharap.
Azan yang juga Ketua PISPI Aceh mempertahankan dengan Judul “Tata Kelola Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Dalam Peningkatan Daya Saing Komoditas di Provinsi Aceh”. Dihadapan penguji yang terdiri dari Prof. Dr. Ir. Agussabti, M.Si. IPU ASEAN Eng sebagai Ketua Sidang yang juga Wakil Rektor I USK, Dr. Mhd. Ikhsan Sulaiman, S.TP., M.Sc., IPU, ASEAN. Eng selaku Sekretaris Sidang, Prof. Dr. Ir. Ahmad Humam Hamid, MA selaku Promotor/Penguji, Prof. Dr. Ir. Ashabul Anhar, M.Sc selaku Ko Promotor I/Penguji, Dr. Agus Nugroho, SP, M.Com selaku Ko Promotor II/Penguji, Prof. Dr. Jasman J, SE, MBA selaku Penguji Bidang Konsentrasi, Dr. Ir. Fajri, M.Sc selaku Penguji Bidang Konsentrasi dan Dr. Prayudi Syamsuri, SP, M.Si Staf Ahli Menteri Kemenko Pangan selaku Penguji Bidang Konsentrasi dari luar Institusi.
