MP Tubaba - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana Penipuan dan/atau Penggelapan sepeda motor, yang terjadi pada hari Jumat tanggal 9 Januari 2026 sekira pukul 14.00 Wib, di Kelurahan Daya Murni Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Adapun indentitas tersangka berinisial AR (21) Warga Desa Bumi Agung Marga Kecamatan Abung Timur Kabupaten Lampung Utara, Sementara Pelapor yang merupakan Korban berinisial PSB (19) Warga Dusun Gunung Mekar Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K, melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi S.H., M.H membenarkan terkait pengungkapan dan penangkapan tersangka tindak pidana penipuan serta penggelapan yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Tulang Bawang Barat.
"Tersangka kita amankan setelah terlebih dahulu diamankan oleh Anggota Polsek Kota Bumi Kota karena melakukan perkara lain yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Lampung Utara," ucapnya. Sabtu (17/01/26).
Lebih lanjut terang AKP Juherdi, kejadian berawal saat korban main ke kontrakan pacarnya di Desa Daya Murni. Kemudian tersangka meminjam motor dengan alasan akan mengurus handphone adiknya yang di gadaikan.
Kemudian korban meminjam motor kepadanya dan berkata "Boleh Di Pinjam Tapi Harus Membawa Teman" lalu sebelum jalan korban nitip untuk membeli nasi kepada teman yang ikut bersama tersangka.
Setibanya di warung makan teman korban di tinggal sendirian, Tersangka berkata "Tunggu Dulu Di Sini Sebentar Saya Mau Ngurusin Handphone", setelah di tunggu sekitar 10 menit akan tetapi tersangka tidak kembali.
Karena tidak kunjung datang teman korban pulang ke kontrakan dengan jalan kaki, setelah sampai di kontrakan teman korban berkata "Motor Di Bawa Oleh Tersangka Untuk Mengurusi Handphone Nya Tetapi Saya Tunggu Sekitar 10 Menit Tidak Kembali Juga".
Korban dan temannya berusaha menunggu sampai Pukul 18.00 Wib, tetapi tidak juga kembali. Lalu korban berinisiatif untuk mendatangi rumah tersangka akan tetapi orang tuanya tidak mengakui bahwa tersangka sebagai anaknya.
"Lalu korban pergi ke Polsek Tumijajar, kemudian korban dan anggota Polsek Tumijajar pergi kerumah tersangka. setelah itu, baru orang tua tersangka mengakui bahwa tersangka adalah anaknya," ujar Kasat Reskrim.
Akan tetapi mereka tidak mengetahui keberadaan anaknya dimana. Mengingat tidak ada kepastian kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk di tindak lanjuti," imbuhnya.
Kasat Reskrim menambahkan, pengungkapan berawal Team Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat mendapatkan informasi bahwa tersangka telah diamankan oleh salah seorang warga yang mempunyai perkara lain, dan tersangka di serahkan di Polsek Kotabumi Kota.
Mendapat informasi tersebut Tim langsung menuju ke TKP dan memastikan terkait sepeda motor milik korban, setelah ditanyakan tersangka mengakui bahwa benar sebelumnya telah membawa kabur sepeda motor yang di pinjam dari korban dan menggadaikannya.
"Selanjutnya Tersangka dan barang bukti sepeda motor di bawa ke Mapolres Tubaba guna penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.
"Atas perbuatannya Tersangka akan di jerat dengan Pasal 486 undang-undang Nomor 1 tahun 2023 Dan Atau 492 undang-undang Nomor 1 tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 4 Tahun Penjara," pungkasnya.
