Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polsek Lambu Kibang Berhasil Amankan 2 Pelaku Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan

Selasa, 16 Desember 2025 | Selasa, Desember 16, 2025 WIB Last Updated 2025-12-16T04:46:15Z


MP Tubaba - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lambu Kibang bersama Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas).


Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/20/XII/2025/SPKT/Polsek Lambu Kibang/Polres Tubaba/Polda Lampung Tanggal 14 Desember 2025, Pelapor HS (4O) Wiraswasta Warga Tiyuh Kibang Budi Jaya Kec. Lambu Kibang Kab. Tulang Bawang Barat, yang terjadi Pada hari Rabu, 10 Desember 2025, sekira pukul 17.30 Wib.


Pelaku yang diamankan Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tubaba bersama Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang dalam kasus Curas berinisial HP (39) Wiraswasta, warga Menggala Tengah, Kabupaten Tulang Bawang dan ES (38) Wiraswasta, warga Ujung Gunung Hilir, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.


Barang Bukti Yang Berhasil Diamankan:


1 (satu) unit sepeda motor milik korban Honda Supra X 125 warna hitam, 1 (satu) lembar BPKB sepeda motor Honda Supra X, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Supra X, 2 (dua) bilah senjata tajam jenis badik, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z motor yang digunakan pelaku, 1 (satu) buah helm warna putih, 1 (satu) buah sweater warna abu-abu, 1 (satu) buah jaket bomber warna abu-abu, 1 (satu) buah topi warna biru, 1 (satu) pasang sepatu warna hitam, 2 (dua) buah celana jeans warna biru.


Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K melalui Kapolsek Lambu Kibang Iptu Kasiyono, S.E., M.H menyampaikan apresiasi atas keberhasilan personel dalam pengungkapan kasus tersebut. 


"Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan sigap Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang yang diback-up Tim Tekab 308 Polres Tubaba dalam merespon laporan masyarakat. Kami akan terus meningkatkan kinerja dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Lambu Kibang, Polres Tulang Bawang Barat," ujar Iptu Kasiyono, pada Selasa (16/12/2025). 


Kronologis Kejadian


Pada hari Rabu, tanggal 10 Desember 2025 sekira pukul 17.30 Wib, korban RRA (14) anak pelapor bersama rekannya sedang berada di Jalan Poros Kibang Budi Jaya dengan sepeda motor Honda Supra X, saat korban sedang memfoto sepeda motornya, datang dua orang pelaku menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z. 


Salah satu pelaku mengancam korban dengan senjata tajam jenis pisau sambil mengatakan agar korban tidak melawan, karena merasa terancam korban melarikan diri, sementara pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban ke arah Pasar Unit 6.


"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp7.300.000 dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Lambu Kibang," imbuh Kapolsek.


Kronologis Penangkapan


Pada hari Minggu, tanggal 14 Desember 2025 sekira pukul 18.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang diback-up Tim Tekab 308 Polres Tubaba yang di pimpin Kapolsek Lambu Kibang Iptu Kasiyono, S.E., M.H melakukan penyelidikan serta berhasil mengamankan Pelaku HP (39) di kediamannya beserta barang bukti. 


"Berdasarkan hasil interogasi Pelaku HP (39) mengakui perbuatannya dan melakukan bersama rekan Pelaku ES (38). Selanjutnya Tim Tekab 308 Presisi kemudian bergerak dan berhasil mengamankan Pelaku kedua inisial ES berikut barang bukti. Kemudian kedua Pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Lambu Kibang guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkas Iptu Kasiyono


Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup, Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang telah menetapkan HP dan ES sebagai Tersangka.


Kepada kedua Tersangka, dijerat dengan Pasal Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

×
Berita Terbaru Update