MP Tubaba - Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung berhasil mengamankan seorang laki-laki yang membawa narkotika jenis sabu, pada hari Kamis, 31 Juli 2025, sekira pukul 22.00 WIB.
Pelaku diamankan di kediamannya yang berlokasi di Kelurahan Panaragan Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K.,M.I.K melalui Kasat Resnarkoba AKP Jepri Syaifullah, S.H.,M.H, membenarkan penangkapan terhadap satu orang tersangka dalam kasus tindak pidana narkotika tersebut dengan inisial NK (29) Wiraswasta, Warga Kelurahan Panaragan Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi yang diberikan dari masyarakat. Kemudian anggota Satresnarkoba melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan, dari hasil penyelidikan diketahui pelaku sering melakukan transaksi narkoba.
"Pada hari Kamis malam, tanggal 31 Juli 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penindakan di sebuah rumah milik tersangka di Kelurahan Panaragan Jaya," ujar AKP Jepri, pada Sabtu (09/08/2025).
Lebih lanjut, saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku petugas menemukan barang bukti 2 (dua) bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu yang ada didalam genggaman tangannya.
Kemudian 1 (satu) unit handphone merek Vivo di dalam saku celananya. Lalu petugas kembali melakukan penggeledahan di dalam rumah yang dihuni oleh pelaku, ditemukan barang berupa: 1 (satu) buah alat hisap (bong), dan 2 (dua) buah tabung kaca pirek.
Selanjutnya ditemukan, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah sumbu pembakar, 2 (dua) buah selang pipet bengkok, 2 (dua) lembar kertas aluminium foil, 3 (tiga) buah sendok sabu dari pipet, 2 (dua) buah selang pipet yang disimpan oleh pelaku dalam ruangan gudang di dalam rumah pelaku.
"Tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. Sehingga tersangka dan barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut," ucap Kasat Resnakoba.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsidaer Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun," imbuhnya.
Kasat Resnarkoba mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba dan melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.
"Perang terhadap narkoba akan terus kami galakkan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga generasi bangsa dari bahaya narkotika," tandas Kasat Resnarkoba AKP Jepri Syaifullah.