Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Pelaku Ingin Kuasai Uang yang akan Disetor Korban

Kamis, 02 Mei 2024 | Kamis, Mei 02, 2024 WIB Last Updated 2024-05-02T14:23:55Z
MP Jakarta - Polda Metro Jaya mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam kasus pembunuhan Rini Mariany yang jasadnya ditemukan dalam koper di wilayah Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Dalam kasus ini, polisi sudah menangkap terduga tersangka bernama Ahmad Arif Ridwan Nuwloh.

"Saya kasih informasi awal, masih dilakukan pendalaman dugaan keterlibatan pelaku lainnya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis, 2 Mei.

Berdasarkan pendalaman sementara, Ahmad Arif Ridwan Nuwloh sempat bersetubuh dengan korban di salah satu hotel di Bandung, Jawa Barat.

Kemudian, pemuda itu disebut menghabisi nyawa Rini. Namun, belum disampaikan secara rinci cara Ahmad Arif Ridwan Nuwloh membunuh korban. Ahmad Arif Ridwan Nuwloh disebut mencuri uang korban senilai Rp43 juta.

Uang itu bukanlah milik korban. Melainkan, duit perusahaaan yang dibawa oleh Rini Mariany dan akan disetorkan ke bank.

"Benar, pelaku mengambil uang korban Rp43 juta," kata Ade.

Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Gurnald Patiran menambahkan ada dugaan motif ekonomi di kasus tersebut. Sebab, Ahmad Arif Ridwan Nuwloh diketahui juga akan melangsungkan resepsi pernikahan.

Dugaan itu muncul ketika pencurian yang dilakukan tersangka dikaitkan dengan kegaitan resepsi tersebut .

"Jadi kemungkinan ada motif di mana dia membutuhkan duit juga untuk membayar uang resepsi dia gitu," ujar Gurnald.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka disebut sudah melangsungkan prosesi akad pernikahan pada 17 Maret. Tetapi, Ahmad Arif Ridwan Nuwloh baru akan melaksanakan resepsi 5 Mei.

Bila disimpulkan sementara, tersangka kemungkinan membunuh korban untuk menguasai uang perusahaan yang dibawanya.

"Jadi di sini ada beberapa motif, motif keuangan. Masalah ekonomi," kata Gurnald. 

Jasad Rini Mariany ditemukan di dalam koper di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Kamis, 25 April.

Sementara untuk tersangka Ahmad Arif Ridwan Nuwloh ditangkap di wilayah Palembang, pada 1 Mei.

Hingga saat ini belum diketahui identitas terduga pelaku yang diamankan tersebut.

Ia hanya mengatakan, pihak kepolisian tengah dalam perjalanan ke Jakarta untuk nantinya memeriksa terduga pelaku secara intensif.

"Pelaku diamankan di Palembang. Saat ini sedang dalam perjalanan ke Jakarta, selanjutnya dilakukan pendalaman," ucap dia. 

Ahmad Arif terjerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun", dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan yang berbunyi "Dengan hukuman penjara selama maksimal sembilan tahun". (Agy Umbara)
×
Berita Terbaru Update