Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Terungkap Penusukan Wartawan Karena Asmara, 3 Pelaku Ditangkap 1 DPO

Minggu, 25 Februari 2024 | Minggu, Februari 25, 2024 WIB Last Updated 2024-02-25T05:35:51Z
MP Lampung - Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap 3 pelaku penganiayaan di Sumatera Selatan, pada Sabtu (24/02/2024) subuh. 

Korban Holidi wartawan Konkrit dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/40/II/2024/SPKT/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG, tanggal 22 Februari 2024.

Para pelaku yang ditangkap Herman (35) laki-laki Desa Simpang Mesuji Simpang Pematang Mesuji. Adi Sastra (34) warga Desa Simpang Mesuji Simpang pematang Mesuji. Robin (36) warga Desa Jaya Sakti Simpang pematang Mesuji dan Agus DPO.

Menurut Kabidhumas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astusti pada Kamis (22/02/2024) sekitar pukul 04.00 WIB, korban bersama dengan saksi Akip bergerak dari arah unit 2 menuju ke Karaoke Genza dengan menggunakan mobil milik korban.

Dalam perjalanannya, mereka diikuti dari belakang oleh dua mobil yaitu mobil Toyota Rush warna putih tanpa plat dan mobil Suzuki Ertiga warna Silver. Pengemudi Mobil Toyota Rush menyerempet mobil yang digunakan oleh korban sebanyak 3 kali, lalu korban masuk ke arah parkiran karaoke Genza.

"Setibanya di parkiran Karaoke Genza, tiba-tiba para pelaku memecahkan kaca mobil korban dan saksi Akip keluar dari mobil dan melarikan diri sedangkan korban Holidi langsung dianiaya oleh para pelaku dengan cara dibacok pada bagian paha sebelah kanan lalu korban berusaha untuk keluar dari mobil namun pada saat keluar, para pelaku membacok paha kiri, bagian pantat sebelah kiri, betis dan lengan sebelah kiri lalu para pelaku melarikan diri," jelasnya.

Lanjut, Pada Sabtu (24/02/2024) sekitar pukul 05.30 WIB, berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan, berhasil melakukan penangkapan terhadap para tersangka di Desa Sukarami Kecamatan Buay Sandang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Provinsi Sumatera Selatan.

"Dari para tersangka juga telah disita barang bukti 1 buah tas selempang warna coklat, 1 buah dompet warna krem, 1 buah dompet warna hitam,1 bilah badik dengan gagang warna coklat terbuat dari kayu, 1 bilah badik dengan gagang warna hitam dan sarung warna coklat gelap, 1 unit handphone merek Nokia berwarna biru,1 unit handphone android merek Realme, 1 unit handphone merk Oppo A57, 1 unit handphone merek Oppo A57, 1 unit kendaraan, mobil Toyota Rush warna Putih Nopol B 2109 BZC dan 1 (satu) buah kartu ATM BRI," terangnya. 

Pasal yang dikenakan adalah Pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHPidana, penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban luka berat dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.

"Motif penganiayaan karena asmara dan sebelumnya memang sudah sering ada perselisihan antara korban dan pelaku terkait kecemburuan masalah asmara," tandasnya. 

Diberitakan sebelumnya, seorang jurnalis media online dari organisasi Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) yang sedang bertugas ditusuk senjata tajam sebanyak 6 kali oleh Orang Tak Dikenal (OTK) saat bertugas.

Holidi wartawan media massa yang tergabung di DPC PWRI Tulangbawang mengalami penusukan saat sedang dalam perjalanan tepatnya terletak di Tiyuh (Desa) Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

Wartawan Holidi dan rekannya menjelaskan saat ditemui di rumah sakit tempat dirinya dirawat, bahwa dirinya bersama rekannya AF saat di perjalanan sudah merasakan kecurigaan karena mobil mereka dibuntuti orang yang tidak mereka kenali dan mobilnya pun hampir diserempet.

“Saat di perjalanan kami berdua melewati jalan sepi, kami sudah curiga kepada orang yang membuntuti kami, itupun saya sampaikan kepada rekan saya jangan berhenti, tetapi mobil selalu dipepet oleh mereka,” kata Holidi.

Hingga, lanjut Holidi, mobil mereka ditabrak pada bagian belakang, bahkan kaca ikut dipecahkan. Sehingga mereka berhasil membuka pintu mobil yang dikendarai Holidi dan rekannya.

“Ketika itu kawanan OTK mengarahkan senjata ke arah saya. Mereka menggunakan senjata payan (tombak) dan pedang panjang. Saya mencoba menghindari senjata mereka karena mereka mengincar perut, sehingga paha dan kaki saya terkena tusukan serta sabetan senjata tajam,” jelasnya.

Usai mengalami pertikaian, sehingga para pelaku dengan cepat meninggalkan lokasi kejadian. 

"Setelah melakukan penusukan mereka pun cepat pergi. Para pelaku ada lima orang,” tambahnya.

Anggota DPC PWRI Tulangbwang Holidi mengalami luka tusukan sebanyak enam tusukan pada bagian paha kiri, kanan, dan ada juga di bagian kaki.

Kini Holidi telah tengah dirawat di rumah sakit Penawar Medical dan terbaring lemah. Atas kejadian tersebut pihak keluarga korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang dan berharap kasus cepat ditangani dan pelaku segara di tangkap.

"Pihak keluarga sudah lapor ke Kantor Kepolisan, dan kami berharap besar kepada pihak Aparat Penegak Hukum dapat segera menangkap para Pelaku itu," pungkasnya. (Tim MP) 

×
Berita Terbaru Update