Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Panwaslu Kec. Tulang Bawang Tengah Gelar Bimtek Pada Pemilu Tahun 2024

Sabtu, 03 Februari 2024 | Sabtu, Februari 03, 2024 WIB Last Updated 2024-02-03T07:36:35Z

 


MP Tubaba - Sehubungan akan dilaksanakan Pemilihan Umum serentak tahun 2024, Panwaslu Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengawasan Pemungutan Dan Penghitungan Suatu Serta Penguatan Tugas Dan Fungsi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Se-Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT). 


Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Tulang Bawang Tengah Satria Ali, S.H dan digelar di Balai Desa Tiyuh Tirta Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT), Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, pada hari Sabtu, (03/02/2024). 


Adapun yang mengikuti kegiatan tersebut yakni, Ir. M. Saba Yunizar, S.Pi., M.T selaku pemateri, diikuti pula oleh segenap Panwaslu Kecamatan Tulang Bawang Tengah, PKD Se-Kecamatan Tulang Bawang Tengah dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Se-Kecamatan Tulang Bawang Tengah. 


Menurut Ketua Panwaslu Kecamatan Tulang Bawang Tengah Satria Ali, S.H saat membuka acara tersebut. Ia mengatakan, digelarnya acara tersebut sebagai bentuk penguatan tugas dan fungsi bagi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Se-Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT).


"Sehingga, setiap Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dapat memahami akan tugas dan fungsinya, ketika saat melakukan pengawasan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 14 Februari 2024 mendatang," kata Satria Ali, S.H.


Satria Ali, S.H juga menuturkan, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) bertugas meliputi ; mengawasi persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan pelaksanaan perhitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara dan mengawasi/mengawal pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS. 


"Pengawas TPS berwenang ; menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan/penyimpangan administrasi pemungutan dan perhitungan suara," tuturnya.


Lanjut, sambung Satria Ali, S.H., "Menerima salinan berita acara sertifikat pemungutan dan penghitungan suara. Dan melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya. (Kod)

×
Berita Terbaru Update