Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Satlantas Polresta Bandar Lampung Himbau Pengendara Agar Stop Gunakan Knalpot Brong

Minggu, 14 Januari 2024 | Minggu, Januari 14, 2024 WIB Last Updated 2024-01-14T12:45:14Z

 


MP Lampung -- Satuan Lalulintas (Satlantas) Polresta Bandar Lampung akan menindak tegas kendaraan yang memakai knalpot Racing atau Brong, jika ditemukan di Jalan Raya Wilayah Hukum Polresta Bandar Lampung. Minggu, (14/01/24). 


Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ikhwan Syukri mengatakan, “Bapak Kapolresta mengimbau agar masyarakat tidak lagi menggunakan knalpot Racing atau Brong. Sebab, pakai knalpot Racing atau Brong sangat mengganggu kenyamanan warga dan pengendara lainnya di jalan raya,” kata Kompol Ikhwan Syukri. 


Kemudian, Kompol Ikhwan Syukri menegaskan, "Pihaknya akan menindak tegas pelanggaran lalulintas, apabila ditemukan di jalan raya pengendara yang masih menggunakan knalpot Racing atau Brong," tegasnya Kompol Ikhwan Syukri. 


Lanjut, Kompol Ikhwan Syukri menjelaskan, "Sebab, hal itu tertuang dalam UU No.22 tahun 2009 Pasal 285 ayat 1 jo 106 (3) a. Dimana dalam pasal tersebut mengatakan, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan raya yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000,” jelasnya Kompol Ikhwan Syukri. 


Disisi lain, Kompol Ikhwan Syukri menyampaikan, "Selain suara yang sangat bising, penggunaan knalpot Racing atau Brong juga bisa menimbulkan polusi udara yang lebih buruk. Jadi, stop menggunakan knalpot Racing atau Brong, biar tidak ditilang,” pungkasnya Kompol Ikhwan Syukri. (***)

×
Berita Terbaru Update