Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Diduga Gelapkan Uang Rp. 9 Juta dan Motor Inventaris, Karyawan Koperasi Terancam 5 Tahun Penjara

Kamis, 18 Januari 2024 | Kamis, Januari 18, 2024 WIB Last Updated 2024-01-18T06:22:39Z


MP Tubaba -- Seorang karyawan Koperasi Simpan Pinjam di Tulang Bawang Barat, Lampung, diduga melakukan penggelapan uang sejumlah Rp 9 juta. Penggelapan dilakukan dengan modus menarik uang kepada nasabah kemudian uang tersebut tidak disetorkan.


Akibat perbuatan pelaku berinisial MA (24) warga Simpang Sender Kampung 2 Ilir, Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah, Kabupaten Oku Selatan, Provinsi Sumatera Selatan, kini meringkuk di tahanan polisi usai dilaporkan perusahaannya.


Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K yang diwakili oleh Kasat Reskrim AKP Dailami, CH, S.H mengatakan, polisi menangkap pelaku setelah diamankan oleh masyarakat dan pengurus Koperasi KSP RAP DOS di wilayah Tumijajar dan telah dibawa kekantor Koperasi, pada Rabu (17/1/2024) pukul 20.30 WIB.


Berdasarkan pemeriksaan tersangka, terungkap modus penggelapan uang itu dengan menarik uang kepada nasabah namun uang hasil penarikan tersebut tidak disetorkan ke kantor Koperasi. Kemudian, setelah melakukan penagihan pelaku langsung mematikan Hanphone miliknya lalu langsung kabur dengan membawa sepeda motor inventaris perusahaan Honda Verza CB 150 BE 2240 DBK warna hitam Noka : MH1KC0218PK220145 Nosin : 261001213523 tersebut. 


"Setelah dihubungi beberapa kali oleh pihak kepala koperasi tetapi pelaku tidak dapat di hubungi. Sehingga atas kejadian tersebut pelapor melapor ke Polres Tulang Bawang Barat untuk di tindak lanjuti,” kata AKP Dailami, Kamis (18/1/2024).


Tersangka juga mengakui uang hasil kejahatannya itu dipakai untuk mencukupi kebutuhan harian serta menunjang pola hidup glamornya.


Kini, tersangka berikut alat bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah),1 (satu) lembar fotocopy Surat Tugas nomor : 01/RAP DOS JAYA-CR FIELD/250/TBB/1/2024 dan 2 (dua) lembar fotocopy Berita Overcup Resort, telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat.


“Pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan hukuman penjara lima tahun,” pungkasnya AKP Dailami. (Kod)

×
Berita Terbaru Update