Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Adanya SE Kemenkes Soal Pemakaian Masker, Kadis Kesehatan Lampung Beri Tanggapan.

Senin, 18 Desember 2023 | Senin, Desember 18, 2023 WIB Last Updated 2023-12-18T04:43:40Z

 

Poto Hanya Ilustrasi Mengenai Pemakaian Masker Sesuai SE Kemenkes

MP Bandar Lampung -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Direktorat Jendral Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat atas lonjakan kasus Covid-19 pada 11 Desember yang lalu.


"Surat Edaran (SE) Bernomor Nomor: HK 02.02/C/4815/2023 Tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Lonjakan Kasus Covid-19 itu ditandatangani Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dr.dr. Maxi Rein Rondonuwu, DHSM.MARS. Bandar Lampung, Senin (18/12/34).


Dalam keterangan Surat Edaran (SE) tersebut, "Kementerian Kesehatan meminta Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Rumah Sakit, Puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, untuk menyebarkan informasi dan himbauan kepada masyarakat untuk kembali menerapkan protokol kesehatan, bahkan termasuk penggunaan masker. Jelasnya SE tersebut.


Kemudian disisi lain, "Seluruh pihak mulai dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, laboratorium kesehatan masyarakat dan Rumah Sakit, Puskesmas dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) lainnya, untuk memantau perkembangan situasi dan informasi COVID-19 melalui kanal resmi seperti https://infeksiemerging kemkes.go.id (update perkembangan kasus), dan https://covid19.who.int/ (update perkembangan kasus global). Jelasnya SE tersebut.


Selain itu juga, "Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota, Rumah sakit, Puskesmas dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes), juga diminta untuk memantau tren peningkatan kasus ILL, pneumonia, SARI, dan suspek COVID-19 melalui Surveilans Berbasis Indikator/Indicator Based Surveillance (IBS) dan Surveilans Berbasis Kejadian/ Event Based Surveillance (EBS) di aplikasi SKDR atau Surveilans sentinel ILI-SARI. Jelasnya SE tersebut.


Sementara untuk Rumah Sakit, Puskesmas, Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) diminta untuk melakukan penemuan kasus secara aktif dan pasif, untuk dilanjutkan pemeriksaan laboratorium menggunakan RDT-Ag COVID-19 maupun RT-PCR". Jelasnya SE tersebut.


Lanjut SE tersebut, "Puskesmas dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) juga harus memastikan tenaga kesehatan, tenaga medis dan petugas lainnya, untuk menggunakan perlindungan dengan melengkapi Vaksinasi baik primer maupun lanjutan. Lalu, menindaklanjuti dan melaporkan adanya temuan kasus Covid-19.


"Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, dr. Edwin Rusli, M.KM. menanggapi terkait (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) soal pemakaian masker menyebutkan, penggunaan masker boleh-boleh saja. Sebab, Surat Edaran (SE) tersebut menekankan penggunaan masker untuk pencegahan, bilamana didaerahnya belum ada kasus. Kemudian, kalau ada kasus ya silahkan saja, kan itu juga untuk pencegahan," Pungkasnya Edwin Rusli, M.KM. (***)

×
Berita Terbaru Update