Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pelanggaran, DPRD Tubaba Akan Memanggil Dinas Perhubungan

Rabu, 01 November 2023 | Rabu, November 01, 2023 WIB Last Updated 2023-11-01T14:11:50Z


MP Tubaba - Merujuk pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 149 ayat (1) disebutkan bahwa DPRD Kabupaten/Kota mempunyai fungsi: Pembentukan Peraturan Daerah, Anggaran dan Pengawasan.


Adanya Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan tentang pengadaan barang dan jasa di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) atas belanja tagihan listrik pada Tahun Anggaran 2023.


Anggota DPRD Tubaba Kadarsyah menjelaskan bahwa adanya pelanggaran Peraturan Perundang-undangan pengadaan di Dishub akan koordinasi kepada Pimpinan. Rabu, (1/11/2023).


"Kita akan koordinasi ke Pimpinan atas adanya pelanggaran tentang pengadaan di Dinas Perhubungan Tubaba dan secepatnya kita panggil", tegas Kadarsyah.


Berita sebelumnya,

Pembelanjaan tagihan listrik di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) diduga melanggar peraturan perundang-undangan.


Inspektorat Kabupaten Tubaba diwakilkan Muslim selaku Irban V mengatakan bahwa pembelanjaan tagihan listrik masuk dalam biaya rutin dan tidak bisa Dipihak tigakan. Rabu, (1/11/2023).


"Kalau biaya Token kan masuk biaya rutin sama seperti tagihan listrik dan pengeluarannya riilcost tidak bisa di pihak ketigakan pengeluaran pembayaran sesuai riil", tegas Muslim.(Red)


×
Berita Terbaru Update